Kementerian ESDM Mencabut Izin Operasi PT Tambang Mas Sangihe di Sulawesi Utara

Tambang Mas Sangihe Foto : Kumparan

JagatBisnis.com –  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif secara resmi mencabut izin operasional PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Sulawesi Utara. PT TMS adalah perusahaan yang memiliki kontrak karya dalam tahap operasi dan produksi di wilayah tersebut. Keputusan ini terdokumentasikan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/MB.04/DJB.M/2023 yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Suswantono pada 8 September 2023.

Berdasarkan keputusan tersebut, PT Tambang Mas Sangihe dilarang untuk melanjutkan kegiatan operasi produksi, termasuk konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan. Selain itu, perusahaan diminta untuk menyelesaikan semua kewajiban yang masih belum dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat Keputusan Menteri ini diumumkan.

Salah satu pertimbangan penting dalam pencabutan izin ini adalah untuk mematuhi Putusan Mahkamah Agung Nomor 650 K/TUN/2022 tanggal 12 Januari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut menolak permohonan kasasi dari Menteri ESDM dan PT Tambang Mas Sangihe, sehingga memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang menyatakan pembatalan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021.

Baca Juga :   Gempa Guncang Sulawesi Utara Berkekuatan 6,8 Magnitudo

Perusahaan PT Tambang Mas Sangihe sebelumnya telah menjadi perbincangan karena keterkaitannya dengan kematian Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong yang telah menolak aktivitas pertambangan yang dioperasikan oleh perusahaan tersebut. Helmud Hontong bahkan mengirimkan surat permohonan pembatalan izin operasi perusahaan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada April 2021.

Baca Juga :   Sulawesi Utara Diguncang Gempa Berkekuatan 7,1 Magnitudo

PT TMS memiliki izin lingkungan dan izin usaha produksi pertambangan emas di wilayah seluas 42.000 hektare yang melibatkan setengah bagian selatan Pulau Sangihe, termasuk gunung purba dengan luas lebih dari 3.500 hektare yang merupakan habitat burung endemik.

Baca Juga :   Gempa Guncang Sulawesi Utara Berkekuatan 6,8 Magnitudo

Keputusan ini menandai akhir dari sengketa hukum antara PT Tambang Mas Sangihe dan pemerintah, yang mencakup gugatan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Gugatan tersebut akhirnya dicabut oleh PT TMS pada April 2023.

Pencabutan izin operasional ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan hukum serta keputusan pengadilan dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan industri dan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat lokal.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO