BNN DIY Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Salah Satunya Dikendalikan dari Lapas di Jateng

BNN Foto : Kumparan

JagatBisnis.com –  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah berhasil membongkar tiga jaringan pengedar narkoba dalam kurun waktu Juni hingga Agustus 2023. Salah satu jaringan ini terungkap sebagai jaringan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Tengah.

Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan, mengumumkan hasil pengungkapan tersebut dalam sebuah konferensi pers pada Kamis (7/9). Dia menjelaskan bahwa ketiga jaringan tersebut adalah:

Jaringan Yogya-Prambanan-Klaten-Boyolali: Jaringan ini melibatkan dua tersangka, I dan D. Setelah pengembangan, berhasil diamankan barang bukti seberat kurang lebih 75 gram sabu-sabu.

Baca Juga :   Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Tindaklanjuti Dugaan Pungutan Liar "Sumbangan HUT 17 Agustus" di Desa Banteran

Jaringan Yogya dan Lapas di Jawa Tengah: Jaringan ini terungkap setelah penangkapan tersangka P, T, dan J. Dari tangan ketiganya diamankan kurang lebih 10 gram sabu-sabu. Menariknya, jaringan ini diduga dikendalikan oleh seseorang yang berada di salah satu lapas di Jawa Tengah, yang disebut sebagai “Mr. X”. Namun, apakah sabu-sabu juga diedarkan di dalam lapas tersebut masih belum pasti.

Baca Juga :   Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Tindaklanjuti Dugaan Pungutan Liar "Sumbangan HUT 17 Agustus" di Desa Banteran

Jaringan Yogyakarta-Pekanbaru: Terungkap setelah diamankannya tersangka J dan Y. Dua gram sabu-sabu menjadi barang bukti dalam kasus ini.

Pelaku-pelaku yang terlibat dalam jaringan-jaringan ini menghadapi hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara, termasuk Pasal 132 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1).

Pentingnya pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan terhadap lapas, terutama dalam penggunaan ponsel oleh narapidana. BNNP DIY juga sedang mengusut peran “Mr. X” sebagai otak dari jaringan ini, dengan harapan dapat mengungkap lebih banyak informasi terkait kegiatan ilegal di dalam lapas.

Baca Juga :   Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Tindaklanjuti Dugaan Pungutan Liar "Sumbangan HUT 17 Agustus" di Desa Banteran

Meskipun belum ada informasi rinci tentang lapas di Jawa Tengah yang dimaksud, penyelidikan masih berlangsung, dan BNNP DIY berkomitmen untuk mengungkap seluruh aspek jaringan ini guna mengurangi peredaran narkoba yang merusak masyarakat.

(tia)