Panji Gumilang Dibekuk Bareskrim, 96 Rekening Diblokir Terpaut Permasalahan Pencucian Uang

Panji Gumilang Foto: Populis.id

JagatBisnis.com –  Bareskrim Polri lalu mengusut permasalahan asumsi perbuatan kejahatan pencucian duit( TPPU) serta penggelapan Anggaran Atasan yang mengaitkan arahan Pondok Madrasah Al- Zaytun, Panji Gumilang. Terkini, interogator memohon 96 rekening terpaut masalah itu buat diblokir.

” Interogator pula sudah mengirimkan pesan membekukan kepada 96 rekening YPI, rekening tubuh hukum terafiliasi kerabat PG yang lain,” ucap Karopenmas Bagian Humas Polri Brigjen Angket Ahmad Ramadhan pada reporter, Selasa( 29 / 8).

Tidak hanya itu, Bareskrim pula akan berkoordinasi dengan Tubuh Pertanahan Nasional( BPN) Indramayu buat melaksanakan perampasan kepada beberapa peninggalan kepunyaan Panji yang diprediksi terpaut dengan masalah pencucian duit ini.

Baca Juga :   Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Kejaksaan

” Melakukan koordinasi dengan BPN Indramayu terpaut peninggalan kerabat PG serta keluarga,” tutur Ramadhan.

Baca Juga :   Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Asumsi TPPU serta penggelapan Anggaran Atasan itu lebih dahulu dinaikkan ke langkah investigasi sehabis dicoba titel masalah. Maksudnya, interogator sudah menciptakan terdapatnya faktor kejahatan dalam masalah itu.

Asumsi TPPU itu berawal dari perbuatan kejahatan dini, ialah yayasan serta kecurangan. Sedangkan, masalah kedua merupakan terpaut penggelapan Anggaran Atasan di Ponpes Al- Zaytun.

Baca Juga :   Polri Belum Terima Surat Penangguhan Penahanan terhadap Panji Gumilang

Interogator pula sudah mempraktikkan artikel yang hendak dijeratkan kepada terdakwa yang diresmikan esok. Ialah Artikel 3 UU No 8 Tahun 2020 mengenai TPPU, Artikel 70 Juncto Artikel 5 UU No 16 Tahun 2021, Artikel 372 KUHP, serta Artikel 2 UU Tipikor dengan bahaya maksimum 20 tahun bui.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO