Mayoritas Bank Setujui Perpanjangan Utang Waskita Karya Selama 10 Tahun

Ilustrasi gedung bumn foto : Kumparan.com/

JagatBisnis.com – Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, mengumumkan bahwa mayoritas bank telah menyetujui perpanjangan jangka waktu utang PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) selama 10 tahun. Skema pembayaran pokok dan bunga akan dilakukan secara bertahap. “Rencananya, kami akan memperpanjang jangka waktu hingga 10 tahun, dimulai dari tahun 2023,” ungkap Kartika kepada media pada Senin (14/8) di Hotel Ritz Carlton.

Baca Juga :   Terkait Korupsi Kampus IPDN, KPK Pastikan Panggil Petinggi Waskita Karya

Kartika juga menyatakan bahwa tantangan utama saat ini adalah proses negosiasi dengan pemegang obligasi dalam rencana restrukturisasi. Dia berharap kesepakatan yang dicapai dengan pemegang obligasi akan sejalan dengan skema restrukturisasi yang umum diterapkan di sektor perbankan.

Selain itu, Kartika menekankan bahwa pemerintah akan memberikan dukungan kepada Waskita Karya dalam menyelesaikan proyek-proyeknya melalui peran PT Hutama Karya. “Sejumlah aliran kas akan dialokasikan kepada Waskita untuk keperluan pembayaran vendor dan aspek keuangan lainnya,” tambahnya.

Baca Juga :   Terkait Korupsi Kampus IPDN, KPK Pastikan Panggil Petinggi Waskita Karya

Tentang rencana pemindahan kepemilikan saham pemerintah di Waskita Karya ke Hutama Karya, Kartika menjelaskan bahwa proses ini diharapkan akan selesai pada semester pertama tahun 2024. “Saham milik pemerintah akan diinbrengkan ke Hutama Karya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya restrukturisasi,” jelasnya.

Baca Juga :   Siap Beroperasi, Tol Bocimi Bakal Pangkas Waktu Tempuh Jakarta-Sukabumi Menjadi 2,5 Jam

Waskita Karya memang sedang menghadapi tantangan dalam menyelesaikan masalah keuangan yang mencakup utang yang tak terbayarkan dan pengembalian Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 3 triliun ke kas negara. Upaya restrukturisasi dan dukungan pemerintah diharapkan dapat membantu perusahaan mengatasi situasi keuangan yang sulit ini.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO