Richard Eliezer Dibebaskan dengan Cuti Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023

Richard Eliezer Pudihang Lumiu

JagatBisnis.com –   Richard Eliezer, eksekutor dalam pembunuhan Brigadir Yosua, telah keluar dari penjara setelah mendapatkan Cuti Bersyarat. Pria yang terlibat dalam pembunuhan tersebut diberikan cuti bersyarat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 7 Tahun 2022 Pasal 114. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengumumkan bahwa Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat sejak tanggal 4 Agustus 2023, dan cuti ini akan berlangsung hingga 31 Januari 2024.

Baca Juga :   Bulan Agustus, Tablet HarmonyOS 2 Dari Huawei Akan Hadir Di Indonesia

Selama masa cuti bersyarat, Eliezer akan diwajibkan untuk mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan. Ini merupakan bagian dari program reintegrasi sosial untuk membantu narapidana kembali beradaptasi dengan masyarakat. Cuti bersyarat ini diberikan selama 6 bulan dan diharapkan dapat membantu Eliezer dalam mempersiapkan diri kembali ke kehidupan di luar penjara.

Pada tanggal 31 Januari 2024, Richard Eliezer dijadwalkan akan bebas murni setelah menyelesaikan masa cuti bersyarat. Eliezer sebelumnya divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Dia divonis bersama-sama dengan beberapa rekan lainnya, termasuk Ferdy Sambo.

Baca Juga :   Bulan Agustus, Tablet HarmonyOS 2 Dari Huawei Akan Hadir Di Indonesia

Ferdy Sambo, yang awalnya divonis hukuman mati dalam kasus yang sama, akhirnya mendapatkan perubahan putusan dari Mahkamah Agung. Hukuman mati diganti dengan pidana penjara seumur hidup. Putri Candrawathi dan dua lainnya juga mendapat pengurangan hukuman, menunjukkan perubahan dalam perjalanan hukum yang kompleks ini.

Baca Juga :   Bulan Agustus, Tablet HarmonyOS 2 Dari Huawei Akan Hadir Di Indonesia

Seiring berjalannya waktu, kabar tentang pembebasan dengan cuti bersyarat Richard Eliezer ini akan tetap menjadi perhatian masyarakat dan pihak yang terlibat dalam proses hukum ini.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO