Jelang COP-28, KPPPA Dorong Kesetaraan Gender dalam Penanganan Perubahan Iklim

JagatBisnis.com –  Perubahan iklim memberikan dampak yang berbeda kepada laki-laki dan perempuan karena perbedaan gender. Keduanya, baik perempuan dan laki-laki berpotensi menjadi korban dari perubahan iklim. Namun pada saat yang sama perempuan dan laki-laki juga berpotensi menjadi champion atau pelopor untuk mengatasi Perubahan Iklim melalui aksi mitigasi dan adaptasi.

Demikianlah dikatakan Deputy V Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Leny Rosalin saat membuka secara resmi Dialog Nasional: Gender dan Perubahan Iklim, Menuju The 28th Conference of Parties (COP 28), di Jakarta, Senin (31/7/2023).

Dia menjelaskan, dalam kegiatan ini pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Adapun tujuannya untuk menyepakati berbagai isu penting perubahan iklim yang dihadapi oleh perempuan seperti ketidakamanan pangan, kesehatan, air bersih, sanitasi, migrasi, dan kebencanaan.

Baca Juga :   KPP-PA: Pelaku Kekerasan Seksual Banyak Dilakukan Ayah

“Isu yang tak kalah penting adalah meningkatnya Gender Based Violence, meningkatnya kemiskinan dan rendahnya akses perempuan terhadap ekonomi dan Sumber Daya Alam, seiring dengan terjadinya bencana akibat perubahan iklim,” ungkapnya.

Menurut dia, kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalu Undang-Undang No 16 Tahun 2016.

Baca Juga :   KPP-PA: Pelaku Kekerasan Seksual Banyak Dilakukan Ayah

“Pada High-Level Panel on the 27th Session of the Conference of Parties (COP27) to the UNFCCC bulan November 2022, kami juga sudah menyampaikan komitmen untuk meningkatkan peran perempuan dalam aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Selain itu, juga untuk melaksanakaan mandat dari Lima Work Programme on Gender (LWPG) di Indonesia,” terangnya.

Sementara itu, Dirjen Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dewanti menambahkan, pihaknya sangat mendukung gagasan penyusunan Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim sesuai dengan mandat LWPG ini. Gagasan ini sejalan dengan Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC) Indonesia 2022.

Baca Juga :   KPP-PA: Pelaku Kekerasan Seksual Banyak Dilakukan Ayah

“Dalam dokumen ENDC tersebut ditegaskan bahwa Indonesia menghormati, mempromosikan, dan mempertimbangkan kewajibannya terhadap hak asasi manusia, hak atas kesehatan, hak masyarakat adat, masyarakat lokal, migran, anak-anak, remaja, lansia, orang-orang dengan kemampuan berbeda, dan orang-orang yang berada dalam situasi rentan, serta hak atas pembangunan, termasuk kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan kesetaraan antargeneras,” tutupnya. (eva)

MIXADVERT JASAPRO