Polisi Sebut Tersangka Jual Beli Ginjal Indonesia-Kamboja Bukan Satu-satunya Sindikat

Ilustrasi kantor polisi Foto: Koran Kaltara

JagatBisnis.com Polda Metro Jaya mengungkapkan terkait fakta lain dari sindikat jual-beli ginjal Indonesia-Kamboja. Pihaknya mengatakan bahwa sindikat tersebut bukan satu-satunya yang ‘bermain’ di Indonesia.

“Kemudian hasil penyelidikan kami bahwa sindikat jual-beli ginjal sudah berlangsung lama dan bukan satu-satunya satu sindikat,” ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi pada Kamis (20/7).

Meski demikian Hengki tidak menjelaskan lebih lanjut ada berapa sindikat jual beli organ yang ada di Indonesia.

Hengki juga mengungkapkan, dalam menjalankan operasinya, sindikat ini juga bekerja sama dengan salah satu rumah sakit dalam negeri yang sedang diselidiki.

“Kami sampaikan salah satu tersangka pendonor ditransplantasi ginjal di dalam negeri. Untuk (rs) yang dalam negeri sedang dalam proses untuk penindakan,” ujar Hengki.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menangkap 12 orang tersangka. 9 Di antaranya pernah menjual ginjalnya sebelum menjadi pelaku jual beli organ.

Baca Juga :   Polda Metro Prediksi Kemacetan Terjadi di Awal Bulan Ramadan

“Tim gabungan dalam hal ini Polda Metro Jaya kemudian di bawah asistensi dan di-backup dari Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka. Dan dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian dari pada sindikat, di mana dari 10 ini 9 adalah mantan pendonor,” kata Hengki.

Para tersangka memiliki tugas yang berbeda-beda. Mulai dari merekrut calon pendonor, menjaga tempat penampungan pendonor, mengurus paspor hingga mengurus transplantasi yang dilakukan di Kamboja.

“Ada koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka Hanim, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja. Kemudian koordinator di Indonesia ini atas nama Septian,” tutur Hengki.

“Kemudian khusus yang melayani di Kamboja menghubungkan dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor ini sudah kita tangkap juga yang kami kemarin kejar ke Kamboja kami tangkap atas nama Lukman. Dan tujuh orang perekrut yang mengurus paspor atau akomodasi dan lain sebagainya,” tambah Hengki.

Baca Juga :   Irjen Pol Karyoto Jabat Kapolda Metro Jaya

Ke-12 tersangka itu adalah;
MAF alias L, 21 tahun, ditangkap 19 Juni 2023 di Bekasi, peran menjaga tempat penampungan di Bekasi dan mendata pendonor ginjal.
R, 26 tahun, ditangkap 19 Juni 2023 di Tol Cempaka Putih Jakarta Pusat, peran membantu pengurusan paspor pendonor ginjal.
DS alias R alias B, 30 tahun, ditangkap 20 Juni 2023 di Palembang, peran merekrut pendonor ginjal
HA alias D, 42 tahun, ditangkap 22 Juni 2023 di Bali, peran merekrut pendonor ginjal dan memberikan tiket untuk pendonor ginjal
ST alias I, 30 tahun, ditangkap 27 Juni 2023 di Bekasi, peran koordinator semua kegiatan di Indonesia dan mengantar calon pendonor ke bandara serta mencari tempat penampungan
H alias T alias A, 41 tahun, ditangkap 27 Juni 2023, peran koordinator semua kegiatan di Kamboja
HS alias H, 41 tahun, ditangkap 7 Juni 2023 di Bogor, peran membantu mengurus paspor
GS alias G, 31 tahun, ditangkap 7 Juli 2023 di Kabupaten Bekasi, peran membantu membuat paspor
EP alias E, 23 tahun, ditangkap 7 Juli 2023 di Yogyakarta, peran merekrut
LF alias L, 32 tahun, ditangkap 12 Juli 2023 di Surabaya, peran menjaga, mengawasi dan memenuhi kebutuhan pendonor selama di Kamboja
M alias D, 48 tahun, ditangkap 27 Juni 2023 di Bekasi, anggota polisi yang membantu menghindari penyidikan
AH alias A, 28 tahun, ditangkap 19 Juli 2023 di Bali, oknum Imigrasi yang membantu meloloskan korban saat di Imigrasi Bali. (tia)

MIXADVERT JASAPRO