Punya Kuasa, Bareskrim Kini Bisa Panggil Paksa Panji Gumilang

JagatBisnis.comBareskrim Polri bakal lakukan upaya jemput paksa apabila Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tak kooperatif atau kabur selama proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama.

Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) dini hari.

Baca Juga :   Kasus Viral Blast, Total Uang yang Disita Rp23 Miliar

“Tentu saja setelah naik sidik kita ada upaya paksa yang kita laksanakan,” kata Djuhandhani.

Baca Juga :   Bareskrim Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Pemerintah dalam Kasus Gagal Ginjal Anak

Djuhandhani mengatakan, dengan dinaikannya perkara ini ke penyidikan, kini pihaknya bisa melakukan penyitaan alat bukti. Dengan catatan, sambung Djuhandhani, Polri tetap menggunakan asaz praduga tak bersalah dalam kasus ini.

“Alat bukti yang bisa kita kumpulkan apakah bisa memenuhi yang dilaporkan terkait pasal 156 a,” pungkas Djuhandhani.

Baca Juga :   Imbas Maraknya Penipuan Tiket, Bareskrim Periksa Promotor Konser Coldplay

Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status penyelidikan dugaan penistaan agama Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang ke tahap penyidikan. (tia)