Parkir Liar di Kota Yogya Masih Membandel

Ilustrasi Parkir Liar Foto: JoSS.co.id

JagatBisnis.com –  Parkir liar masih membandel di Kota Yogyakarta. Baik juru parkir (Jukir) hingga pengemudi diberikan tindakan.

Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan penindakan juga melibatkan tim siber pungli.

“Dua penindakan yang dilakukan yang pertama dari sisi oknum jukir liar. Ini tim saber pungli turun, untuk melakukan penindakan kepada oknum jukir liar itu. Ada dua yang kemudian ditangkap dan diproses secara hukum,” kata Singgih melalui sambungan telepon, Selasa (4/7).

“Kemudian yang pengguna kendaraan yang parkir di situ dilakukan penindakan tilang. Jadi ini yang kami lakukan supaya ada efek jera di situ,” jelasnya.

Singgih membenarkan parkir liar ini adalah persoalan yang berulang. Dia berharap masyarakat juga memiliki kesadaran. Apabila ada larangan parkir, maka jangan mengarahkan pengemudi untuk parkir di situ.

“Kalau memang itu larangan untuk parkir, ya, ndak usah kemudian melakukan tindakan liar untuk mengarahkan parkir di situ karena pasti akan kami tindak,” katanya.

“Kemudian pengguna juga harus kita edukasi supaya juga mematuhi rambu-rambu, tidak hanya di Pasar Kembang, tentunya di semua lokasi yang ada di Kota Yogya, kita akan kita lakukan penindakan juga nantinya,” katanya.

Singgih mengatakan tak mungkin petugas mengawasi 24 jam karena jumlah petugas tentu terbatas. Namun, dengan penindakan yang terus dilakukan oleh pihaknya, orang akan berpikir ulang jika hendak melanggar.

“Kalau saya melihat dari sisi ketersediaan parkir memang terbatas ya, tapi itu beberapa pilihan tempat parkir, kan, cukup banyak. Entah itu di Abu Bakar Ali, kalau itu pengguna jasa kereta api kan bisa di dalam ya. Kemudian ada juga di Jalan Margo Utomo yang kemarin juga saya lakukan peninjauan ke sana,” katanya.

Menurutnya, terkadang masyarakat malas untuk jalan kaki. Sehingga mereka memilih parkir di lokasi yang sebenarnya dilarang.

“Nah, ini budaya kita yang sebetulnya perlu diedukasi bahwa untuk tertib lalu lintas itu penting.

Kemudian untuk oknum jukir liar ini juga nampaknya menjadi pemicu juga,” kata Singgih.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan, semalam telah ditindak 2 juru parkir liar di Jalan Pasar Kembang.

“Mengamankan 2 orang juru parkir yang menyelenggarakan parkir tanpa izin dan memungut tarif parkir melebihi ketentuan,” kata Timbul.

Keduanya adalah ED yang beroperasi di sebelah barat Loko Kafe dan AS yang beroperasi di simpang 3 Pasar Kembang. ED memungut parkir Rp 10 ribu per mobil dan AP memungut Rp 25 ribu per mobil.

Mereka berdua menyelenggarakan parkir dengan memungut tarif parkir tidak sesuai ketentuan.

Melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.

“Rencana tindak lanjut akan diajukan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta,” kata Timbul. (tia)