Ini Penjelasan Pengacara Soal Luhut Absen di Sidang tapi Mendadak Muncul di Istana

Luhut Binsar Panjaitan Foto: JawaPos.com

JagatBisnis.com Luhut Binsar Pandjaitan tidak hadir sebagai saksi untuk sidang Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 29 Mei 2023. Melalui pengacaranya, Menko Maritim dan Investasi itu bersurat kepada jaksa yang isinya sedang berada di luar negeri dan meminta pemeriksaan dilakukan setelah 7 Juni 2023.

Namun, pada hari yang sama 29 Mei 2023, Luhut ternyata ada di Istana Merdeka untuk rapat dengan Presiden Jokowi. Keesokan harinya pun ia juga hadir di Istana menghadiri Peluncuran Logo Nusantara di Istana Negara. Ia mendampingi Presiden Jokowi.

Pengacara Luhut, Juniver Girsang, memberikan penjelasan soal surat yang diserahkan ke pengadilan mengenai ketidakhadiran kliennya dengan alasan sedang di luar negeri.

Baca Juga :   Luhut: Perjalanan Domestik Tak Perlu PCR atau Antigen

Juniver menyebut surat panggilan dari pengadilan itu diterima pada sekitar 24 Mei 2023. Ketika itu, Luhut masih berada di luar negeri.

“Lantas saya sampai ke ‘kapan kembalinya’, kembalinya kemungkinan itu bisa senin pagi nyampe atau Senin malam,” kata Juniver kepada wartawan, Jumat (2/6).

Luhut menyampaikan tidak bisa menghadiri sidang tersebut. Sebab pada Senin 29 Mei 2023 ada rapat kabinet di Istana.

“Makanya saya kirim surat secara resmi ke pengadilan bahwa minta sidang bisa dijadwalkan kembali, mengingat saya katakan memang pada saat itu Beliau ada di luar negeri sedang melaksanakan tugas negara dan apabila selesai melaksanakan tugas negara kita siap untuk menghadiri persidangan diperiksa sebagai saksi,” papar Juniver.

Baca Juga :   Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Saat Nataru

Dalam surat yang diserahkan ke pengadilan, Juniver juga menyertakan bahwa Luhut baru bisa diperiksa di persidangan pada 8 Juni 2023.

Sedianya, jadwal sidang Haris Azhar dan Fatiah digelar setiap hari Senin. Menurut Juniver, pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023, Luhut pun masih belum bisa memenuhi panggilan. Sehingga ditentukan kemudian tanggal 8 Juni 2023.

“Pada saat itu longgarnya Beliau tanggal 8 ya sementara, tanggal 5, sesuai dengan jadwal kalau menunggu masih melaksanakan tugas di luar negeri,” ujar Juniver.

Baca Juga :   Kembangkan Food Estate, RI Bakal Gandeng China, Belanda dan Taipei

“Baru kembali itu sekitar tanggal 6 atau 7, makanya kita tetapkanlah sidangnya tanggal 8 untuk hadir sebagai saksi pelapor,” sambungnya.

Untuk tanggal 8 Juni 2023, Juniver menyatakan Luhut pasti hadir di pengadilan.

“Pasti, karena saya pastikan longgar di situ dan tidak ada tugas negara,” ujar Juniver.

“Makanya dia bilang, ‘tolong saya longgar itu 7 atau 8 Juni. Jadi kita sampaikan kalau begitu biasanya sidang pidana itu hari Kamis jadi tanggal 8 Juni makanya ditentukan. ‘Kalau tanggal bagaimana? (dijawab) siap tanggal 8 Juni, saya liat jadwal ada di Indonesia, tibanya antara tanggal 6-7 Juni,” sambungnya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO