Lakukan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Bisa Terkena PHK

Ilustrasi pelecehan seksual

JagatBisnis.com  Pemerintah berniat memberantas kekerasan seksual di tempat kerja. Pelaku kini bisa diganjar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Regulasi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Pedoman Kekerasan Seksual di Tenaga Kerja.

Kepmenaker tersebut mengatur pengusaha dapat memberikan sanksi kepada pihak yang diadukan berupa surat peringatan tertulis, pemindahan atau penugasan ke divisi/bagian/unit kerja lain, mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan, pemberhentian sementara hingga PHK.

“Sanksinya yang paling keras sampai pemutusan hubungan kerja. Sekali lagi di Kepmenaker ini tidak mengurangi hak korban untuk mengajukan tindak kekerasan seksual kepada pihak kepolisian dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Kantor Apindo, Jakarta Selatan, Kamis (1/6).

Baca Juga :   Keluarga Tak Terima, Pendeta Cabul 6 Siswi di Medan Divonis 10 Tahun

Menurut Ida, kasus kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja dapat terjadi pada pekerja perempuan atau pekerja laki-laki, dan bisa dilakukan baik oleh orang-orang yang sejajar kedudukannya seperti sesama pekerja atau pegawai maupun dilakukan dari atasan kepada bawahan atau sebaliknya.

Kepmen 88 Tahun 2023 ini juga mewajibkan perusahaan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Satgas tersebut terdiri dari manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja.

Baca Juga :   Usut Kasus Pelecehan Dosen, Unesa Libatkan Psikolog, Sosiolog dan Dokter

“Iya (wajib untuk semua perusahaan). Dengan sosialisasi, sebenarnya teman-teman pengusaha juga sudah melakukan itu. Sudah ada pedoman-pedomannya, sudah disebarkan ke perusahaan,” ujar Ida.

Ida menegaskan pembentukan satgas lebih memperkuat seluruh upaya yang selama ini sudah dilakukan. Pada pasal Kepmenaker tersebut, satgas berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di perusahaan.

Anggota satgas berjumlah gasal, paling sedikit tiga orang. Tugas anggota satgas yaitu menyusun dan melaksanakan program yang mengacu pada kebijakan perusahaan terkait upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.

Baca Juga :   Bejat, Ayah Kandung Cabuli Anaknya yang Masih SMP

Selain itu, satgas berwenang mencatat pengaduan kekerasan seksual di tempat kerja secara lebih rapi, mengumpulkan informasi, memberikan pendampingan kepada korban, serta memberi pertimbangan antara korban dan perusahaan mengenai penyelesaian lebih lanjut.

Satgas wajib menjamin kerahasiaan identitas pihak yang terkait langsung dengan pengaduan dan penanganan kasus kekerasan seksual di tempat kerja, dan menjunjung tinggi norma dan kode etik yang ditetapkan oleh perusahaan.  (tia)

MIXADVERT JASAPRO