Polisi Berhasil Tangkap 5 Pembunuh Pria di Dalam Got di Semarang

JagatBisnis.com –  Polisi sukses membekuk 5 pelaku penusukan kepada Roffi Konsisten Prakhoso( 27). Jenazah Roffi ditemui di dalam selokan tidak jauh dari Pusat Tamasya dan Advertensi Pembangunan( PRPP) Semarang, Jawa Tengah. 5 pelaku penusukan dan penganiayaan, ialah Dony Riyanto( 47), Bagas Saputra( 23), Danuri( 23), Ganesha Eka( 23), dan Irfan( 24). Sedangkan Mochamad Dedit( 27) dan Slamet Anugrah( 25), masyarakat Disikdono, merupakan pelaku perampokan kepada benda korban.

Karena ludah

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar berkata, peristiwa ini terjadi pada Sabtu( 27/ 5) malam dikala korban dan pelaku berjumpa di area Tambaklorok, Semarang Utara. Dikala itu mobil yang ditumpangi 5 pelaku diludahi oleh korban dan temannya.

” Bagi penjelasan para tersangka, mereka marah dan tersindir sebab pada dikala melintas di TKP di Tambaklorok, korban dan kawan- kawannya meludahi alat transportasi mereka. Itu sebabnya,” ucap Irwan dalam bertemu pers di Polrestabes Semarang, Senin( 29/ 5). Ketujuh tersangka didatangkan, mereka bersandar bersila di lantai.

Baca Juga :   Polisi Amankan ODGJ yang Bikin Resah Warga Tambora

Pelaku setelah itu mengejar korban, mereka setelah itu menyiksa dan menusuk korban dengan senjata runcing. Sedangkan, 2 sahabat korban sukses melarikan diri.

” Korban terguling lalu tersangka turun. Terdapat yang menusuk dada, setelah itu yang akhir memukul kepala memakai ini, golok jauh. Ini terdapat 2, dipakai buat membacok kepala, yang pisau gelap buat menusuk perut ataupun dada korban,” nyata ia.

Korban setelah itu berupaya melarikan diri dan mengarah arah PRPP Semarang barat. Tetapi, beliau ditemui tewas di dalam comberan dan handphone kepunyaannya hilang.

Baca Juga :   Toko Ponsel PS Store di Condet Dirampok Pria Berpistol

” Dari posisi awal, korban diprediksi sedang kokoh mengemudikan kendaraannya dan mengarah ke arah posisi kedua. Di TKP kedua, korban tidak kokoh dan menyudahi di sana dan kurang lebih jam 01. 30 pagi. 2 tersangka terakhir( Mochamad Dedit dan Slamet Anugrah) mendekati korban, luang ditanya terdapat apa, tetapi korban cuma bermuka masam kesakitan, lalu handphone- nya didapat,” kata Irwan.

Bersumber pada penjelasan pelaku, korban jatuh sendiri ke dalam selokan ataupun comberan. Irwan pula menarangkan, terdapat becak darah dari motor korban ke posisi selokan itu.

” Diprediksi jatuh sendiri ke comberan. Di Tambaklorok, tersangka dan korban tidak saling tahu, mereka cuma berjumpa dan berhadapan di jalur, di Tambaklorok. Setelah itu mereka para pelaku ini merasa korban meludahi kendaraannya,” jelas Irwan.

Baca Juga :   7 Anggota Polisi Aniaya Perawat RS Bandung di Medan

Atas kesalahan itu, 5 tersangka penusukan dan penganiayaan dijerat Pasal 170 ayat( 2) KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana dengan bahaya bui 12 tahun.

” Sebaliknya kedua tersangka perampokan dijerat Pasal 363 ayat( 1) bahaya 5 tahun bui. Dan Pasal 531 mengenai tidak membagikan bantuan kala dalam ancaman bahaya 3 bulan bui,” tutur Irwan.

Korban dalam Situasi Mabuk

Sedangkan itu, salah satu pelaku bernama Irfan berterus terang dikala itu beliau dan keempat rekannya akan berangkat menonton konser. Senjata runcing yang mereka membawa dipakai buat berjaga- berjaga.

” Untuk jaga- jaga.( Korban Roffi) keadaannya mabuk lalu meludah, kena mata aku,” saya Irfan.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO