Begini Penjelasan Pemprov DKI, Terkait Temuan BPK Soal Dana KJP dan KJMU Rp197 Miliar

JagatBisnis.comBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan anggaran sebesar Rp197 miliar belum disalurkan kepada penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Anggaran tersebut berasal dari APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh mengatakan, dana Rp197 miliar sisa anggaran memang belum disalurkan dan masih tersedia di Bank DKI hingga 1 Januari 2023. Temuan BPK itu hanya merekam transaksi keuangan Pemprov DKI Jakarta dari 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2022.

Baca Juga :   Siswa Ketahuan Merokok Jangan Harap Dapat KJP Plus

“BPK itu meriksanya periode kemarin 2022. Artinya, yang BPK periksa adalah transaksi keuangan yang dilakukan Pemprov DKI dari Januari hingga 31 Desember 2022. BPK lihat 31 Desember 2022 masih ada uang KJP yang masih tersimpan di rekening Bank DKI,” kata Syaefuloh, di Balai Kota Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga :   15 Ribu Pelajar di DKI Dapat KJMU

Dia menjelaskan, dari sisa anggaran itu, sebanyak Rp133 miliar sudah disalurkan. Sisanya senilai Rp63 miliar akan selesai dalam waktu dua minggu ke depan. Karena proses pencairan bantuan pendidikan itu setiap enam bulan sekali. Jadi, ribuan penerima KJP dan KJMU hanya membutuhkan waktu saja untuk proses pencairannya.

“Jadi, tidak ada yang namanya korupsi atau uang itu ditahan. Ini hanya masalah proses saja. Makanya, lihat saja dari Rp197 miliar sekarang sisa Rp63 miliar lagi,” tegasnya.

Baca Juga :   15 Ribu Pelajar di DKI Dapat KJMU

Sebelumnya, BPK melakukan penyampaian Laporan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 di kantor DPRD Provinsi DKI. Dalam rapat itu, BPK melihat ada dana Rp197 miliar anggaran KJP Plus dan KJMU belum disalurkan. (*/esa)