JagatBisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mencabut penghentian sementara atau moratorium izin layanan financial technology (fintech) peer to peer lending alias pinjaman online (pinjol) . Pencabutan bakal dilakukan dalam waktu dekat.
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK, Tris Yulianta mengatakan, pencabutan moratorium akan dilakukan seiring dengan peluncuran teknologi baru dalam sistem pendaftaran izin pinjol.
“Semoga dalam waktu dekat kesiapan teknologi bisa selesai, sehingga moratorium bisa dicabut. Kita usahakan di tahun ini dan dalam waktu lebih dekat lagi. Karena evaluasi dari sistemnya dalam tahap akhir,” katanya di Jakarta, dikutip Sabtu (6/5/2023).
Menurut dia, teknologi baru yang akan diluncurkan adalah Sistem Perizinan Terintegrasi (SPRINT) yang saat ini tengah dalam tahap persiapan. Nantinya, sistem itu akan membuat proses pendaftaran pinjol lebih cepat dan transparan. Sehingga, entitas usaha yang mendaftar bisa mengetahui perkembangan proses pengajuan izinnya di OJK.
“Kalau dulu submit dokumen dan perizinan, teman-teman tidak tahu prosesnya sampai mana. Dengan SPRINT dan teknologi, tahapannya sampai mana itu akan langsung terlihat juga,” paarnya.
Tris menerangkan, moratorium dilakukan untuk memperkuat sistem pengawasan. Dari 164 pinjol yang terdaftar di OJK, hanya tersisa 102 pinjol yang dinilai memenuhi ketentuan OJK setelah pemberlakukan moratorium mulai Februari 2020. Selain itu, moratorium juga dilakukan untuk meningkatkan kualitas dari pinjol yang terdaftar di OJK.
“Penyisiran dari 164 menjadi 102 dinilai sebagai momentum penguatan kualitas dari pinjol tersebut. Karena yang benar-benar mengikuti regulasi dan sanggup bertahan tinggal 102,” tutupnya. (*/eva)