Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan Usai Cuti Lebaran

JagatBisnis.comAturan ganjil genap di Jakarta sudah kembali berlaku mulai hari ini, Rabu (26/4). Polda Metro Jaya sempat meniadakan aturan ganjil genap ini selama masa libur dan cuti Lebaran pada 19-25 April 2023.

Dengan kembali diberlakukannya aturan ganjil genap, masyarakat diminta menyesuaikan peraturan yang berlaku di 26 ruas jalan DKI Jakarta.

“Diimbau kepada pengguna jalan untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas yang berlaku. Pantau terus informasi seputar penerapan Sistem Ganjil Genap di media sosial Dishub DKI Jakarta,” bunyi keterangan dari akun resmi Dishub DKI Jakarta di Instagram.

Baca Juga :   Margonda Raya Depok akan Berlakukan Ganjil Genap Mulai Oktober 2021

Terkait libur Lebaran, Polda Metro Jaya memprediksi puncak arus balik terjadi dalam 2 gelombang. Gelombang pertama yakni pada 25 dan 26 April 2023, sementara gelombang kedua pada 30 April hingga 1 Mei mendatang.

Baca Juga :   Gage Jakarta Diperluas, Berikut Titiknya

“Demikian juga pada puncak arus balik timeline yang diprediksikan, yaitu antara tanggal 25-26 April 2023, merupakan puncak arus balik gelombang pertama,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo.

Baca Juga :   Sekolah Tatap Muka di Bekasi Terapkan Ganjil-Genap

“Kemudian pada gelombang kedua diperkirakan akan menuju Jakarta tanggal 30 April 2023 hingga 1 Mei 2023,” lanjut Truno. (tia)

MIXADVERT JASAPRO