JagatBisnis.com – Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hendaknya pembangunan pariwisata melibatkan desa yang memliki ragam potensi. Oleh karena itu, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau pemerintah daerah (Pemda) agar mengangkat kearifan lokal pada inovasi desa wisata yang dimilikinya.
“Daerah dihimbau agar memiliki ikon wisata tersendiri sesuai dengan kearifan lokal yang dimilikinya masing-masing. Presiden juga telah mengharapkan masing-masing Pemda punya judul apa produknya atau ikonnya. Ini penting untuk menjadi daya saing daerah terutama dalam meningkatkan devisa negara dan lapangan kerja dalam bidang pariwisata,” kata Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa BSKDN Kemendagri, Heru Tjahyono, dikutip Kamis (13/4/2023).
Heru menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparenkraf) pada tahun 2021, terdapat 1.831 desa wisata. Sementara, pada tahun 2022 desa wisata meningkat menjadi 3.419 hingga pada tahun 2023 berjumlah 4.673 desa wisata. Peningkatan jumlah desa wisata dari tahun ke tahun tersebut menunjukkan, sektor pariwisata sangat berpotensi untuk dikembangkan di desa.
“Perkembangan pariwasata tidak akan maksimal tanpa dukungan dari berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah, pihak swasta, peran masyarakat juga sangat penting dalam memajukan pariwisata di daerah. Untuk itu inovasi dan kreativitas menjadi sangat penting dalam pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan pariwisata, ungkapnya.
Menurut Heru, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kewenangan lebih besar dalam melakukan pembangunan. Hal imelalui perencanaan dan penataan desa wisata yang terstandardisasi. Oleh karenanya, pengembangan desa wisata difokuskan pada 3C yaitu CEO (Commitment, Competence, Champion).
“Sekarang ini semua desa kreativitasnya sudah tinggi, sudah melakukan digitalisasi di desa. Jadi artinya kita harus mendukung mulai dari perencanaan musrenbang desa sampai perencanaan di tingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi,” terangnya. (*/eva)