Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

JagatBisnis.com –  Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang selama kurun waktu 12 tahun sejak 2011 hingga 2023. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan pemeriksaan pajak.

“Kami telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 sampai dengan 2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Dia menjelaskan, pihaknya telah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi tersebut. Bahkan, pihaknya juga telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Tapi, kami masih akan mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan Rafael Alun terus kumpulkan alat bukti,” ungkapnya.

Pihaknya berharap, adanya dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini. Pihaknya meyakini dengan adanya dukungan masyarakat bisa membuktikan kasus ini di persidangan. (*/esa)