Peneliti Kritik Tebang Pilih Kebijakan Kesehatan Masyarakat terkait Air Minum

JagatBisnis.com –  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta tidak tebang pilih dalam menyediakan kepastian layanan kesehatan terhadap masyarakat. Hal tersebut disampaikan Peneliti Bisnis dan HAM Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII, Sahid Hadi berkaitan dengan wacana pelabelan “berpotensi mengandung BPA”.

“Kesadaran kita adalah setiap produk usaha itu tidak boleh membahayakan kepentingan publik, termasuk kesehatan publik. Dalam konteks ini, maka fungsi pengawasan BPOM itu diterapkan pada setiap produk pangan yang beredar di pasar. Itu basic-nya,” kata Sahid di Jakarta, Rabu (22/3/2023).

Baca Juga :   BPOM Beri Izin 5 Merek Vaksin Booster

Dia menjelaskan, BPOM sebagai kepanjangan tangan pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan apa pun produk pangan yang beredar di pasar, termasuk air minum dalam kemasan (AMDK) tidak menimbulkan kerugian-kerugian berbasis penikmatan hak atas kesehatan, hak asasi manusia dan hak-hak yang lain di level publik.

Baca Juga :   Tangkal Hoaks, BPOM Susun Strategi KIE Obat dan Makanan

“Artinya, BPOM harus melakukan penelitian keamanan terhadap seluruh kemasan pangan dan bukan hanya fokus pada BPA saja. Kebijakan yang parsial hanya akan merugikan masyarakat sebagai konsumen dan melanggar hak mereka atas kesehatan secara keseluruhan,” ungkapnya.

Menurutnya, masyarakat hanya akan mendapatkan segelintir hak kesehatan saja dari pemerintah. Apabila yang diwajibkan oleh BPOM ke pelaku usaha itu hanya zat BPA. Padahal, zat berbahaya dalam seluruh AMDK tidak hanya BPA saja.

Baca Juga :   Awas, Jelang Ramadan Marak Makanan Beracun

“Tapi BPOM hanya mewajibkan satu itu aja, nah itu justru sangat berpotensi untuk mengakibatkan atau menimbulkan kebijakan yang dampaknya itu diskriminatif pada pelaku usaha. Sebenarnya itu yang tidak boleh dilakukan oleh BPOM,” paparnya. (*/eva)