Polisi Larang Petasan hingga Konvoi saat Ramadan

JagatBisnis.comPolda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang memicu gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan Ramadan 2023. Kegiatan yang dimaksud mulai dari menyalakan petasan hingga konvoi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, masyarakat perlu menghindari kegiatan yang tidak produktif selama bulan Ramadan.

“Jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif. Contoh, dengan adanya petasan-petasan, kemudian juga dengan masalah konvoi, arak-arakan. Ini tidak diharapkan dengan situasi sudah kondusif,” katanya, Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga :   Ledakan Petasan di Malang, 1 Orang Tewas

Trunoyudo mengungkapkan, ada aturan atau ketentuan hukum yang berlaku untuk dipatuhi terkait dengan kegiatan keramaian di masyarakat seperti pawai atau arak-arakan. Seperti Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan, termasuk Kegiatan Politik.

Baca Juga :   Polda Metro Larang Nyalakan Petasan dan Kembang Api pada Malam Tahun Baru

“Selain itu, adanya Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri NOPOL: JUKLAP/02/XII/1995 Tanggal 29 Desember 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat,” imbuhnya.

Menurut dia, pada aturan yang mengatur disampaikan adanya ketentuan untuk H-7 sebelum pelaksanaan, ini baru bisa dilakukan analisis dan evaluasi untuk bisa atau diperbolehkannya atau tidak diperbolehkannya, melihat daripada situasi dan kondisi situasi yang ada

“Tentunya ini memiliki standar operasional prosedur tersendiri. Jadi, kami meminta tidak ada melakukan gangguan-gangguan menjelang atau pada saat di bulan Ramadan,” ujarnya.

Baca Juga :   Ledakan Petasan di Malang, 1 Orang Tewas

Dia menambahkan, untuk itu pihaknya mengajak masyarakat untuk turut serta terlibat menjaga keamanan dan ketertiban dengan menjadikannya tanggung jawab bersama kepolisian dalam aspek preemtif maupun preventif.

“Tentunya apabila ada ketentuan-ketentuan yang dilanggar termasuk mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, Polri akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO