Polda Metro Larang Nyalakan Petasan dan Kembang Api pada Malam Tahun Baru

JagatBisnis.com – Polda Metro Jaya melarang menyalakan petasan dan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2022. Larangan berlaku bagi masyarakat yang tinggal di DKI Jakarta, Depok, Bekasi Kota dan Bekasi Kabupaten, Tangerang Selatan serta Tangerang Kota.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, warga tidak diizinkan menyalakan petasan maupun kembang api. Karena kegiatan itu melanggar aturan penggunaan petasan dan kembang api yang berpotensi menimbulkan kerumunan

“Petasan kembang api tidak dibenarkan. Jadi diharapkan kita semua punya empati dalam situasi pandemi Covid-19. Tentunya kita tidak dibenarkan adakan kegiatan bersifat kerumun berkumpul dalam jumlah yang banyak,” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga :   Kasus Rachel Vennya Dinaikkan jadi Tahap Penyidikan

Zulpan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta bersama Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya telah mengadakan rapat bersama membahas persiapan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Diputuskan dalam rapat, perayaan malam pergantian tahun ditiadakan mengingat saat ini Indonesia khususnya DKI Jakarta masih pandemi Covid-19.

Baca Juga :   Ini Alasan Polda Metro Jaya Belum Terapkan ETLE Mobile

“Maka, pada malam Tahun Baru 2022 tak ada perayaan malam Tahun Baru yang diselenggarakan oleh pemerintah dan juga yang diselenggarakan masyarakat secara mandiri dilarang,” imbuh dia.

Menurut dia, merujuk pada aturan yang ada, seperti tempat hiburan, hotel, tempat wisata pada malam Tahun Baru hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Diharapkan, pada malam pergantian tahun tidak ada aktifitas di tempat tersebut.

Baca Juga :   Jelang P20, Polda Metro Siapkan Amankan Objek Vital

“Sehingga pukul 22.00 WIB tempat-tempat keramaian sudah tidak ada lagi kerumunan masyarakat. Hal ini kami lakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 varian Omicron yang sudah masuk ke Indonesia,”’pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO