Wanita Haid Bolehkah Ziarah Kubur?

JagatBisnis.com –  Beberapa pemakaman umum saat ini sudah mulai banyak didatangi para peziarah untuk berdo’a bersama keluarga dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi, namun diantara kita terutama kaum wanita yang dalam siklus hidupnya ada waktu haid nya datang, ini tentu akan menghambat kegiatannya untuk bisa berziarah kubur ke makam orangtua, suami, anak atau handai taulan ya.

Umumnya baik seorang laki-laki maupun perempuan diperbolehkan untuk ziarah kubur. Namun, tata cara ziarah kubur bagi wanita haid memiliki sedikit perbedaan.
Mutmainah Afra Rabbani dalam bukunya Adab Berziarah Kubur untuk Wanita, menjelaskan bagaimana hukumnya wanita haid yang melakukan ziarah.

Wanita diperbolehkan berziarah tanpa membedakan apakah sedang dalam keadaan haid, nifas ataukah suci. Haid atau nifas tidak menjadi sebuah alasan yang menghalangi wanita untuk berziarah. Ziarah kubur tidak bisa disamakan dengan ibadah seperti salat, puasa, thawaf, dan membaca Al-Qur’an yang disyaratkan suci dari haid atau nifas.

Sesuai Sunnah yang Dicontohkan Nabi Muhammad SAW
Diperbolehkannya wanita haid untuk berziarah ini mengacu pada hadits yang berbunyi,

“Sesungguhnya aku dahulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah! Karena dengannya, akan bisa mengingatkan kepada hari akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian. Maka barang siapa yang ingin berziarah maka lakukanlah, dan jangan kalian mengatakan ‘hujr’ (ucapan-ucapan batil).” (HR Muslim)

Baca Juga :   Melalui Jalur Tikus, Sejumlah Warga Akhirya Bisa Berziarah

Muhammad Utsman Al-Khasyt menjelaskan dalam Kitab Fikih Wanita 4 Mazhab, hadits tersebut merupakan pemberian izin oleh Nabi SAW untuk berziarah kubur bagi umat Islam yang berlaku umum, baik pria maupun wanita.

Dalam riwayat lain, dari Abdullah bin Abi Mulaikah, ia berkata bahwa Aisyah RA suatu ketika pulang dari pemakaman, lalu ia bertanya kepadanya,

يا أمَّ المؤمنينَ من أينَ أقبلتِ ؟ قالت : من قبرِ أخي عبدِ الرحمنِ بنِ أبي بكرٍ، فقلتُ لها : أليسَ كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ نهَى عن زيارةِ القبورِ؟ قالت : نعم كان نهَى عن زيارةِ القبورِ ثم أَمَرَ بزيارَتِهَا

Artinya: “Wahai Ummul Mukminin, dari mana engkau?’ Dia menjawab: ‘Dari makam saudaraku, Abdurrahman bin Abu Bakar. Aku bertanya: ‘Bukankah Rasulullah telah melarang melakukan ziarah kubur?’. Dia menjawab: ‘Benar. Dahulu beliau memang melarang ziarah kubur, namun selanjutnya beliau memerintahkannya.” (HR Hakim)

Masih dalam buku yang sama dijelaskan bahwa pada mulanya Islam melarang para wanita untuk berziarah. Karena, pada masa awal Islam masih banyak kebiasaan kaum Muslimin yang meratapi kepergian orang yang dikasihinya.

Baca Juga :   Warga Tangerang Diizinkan Berziarah ke Kubur saat Lebaran

Islam sendiri mengharamkan ratapan karena kesedihan hati dan tangisan air mata akibat kerabat atau orang yang dicintai meninggal yang disertai ucapan-ucapan yang menunjukkan tidak rida atas ketentuan Allah SWT.

Setelah kaum Muslimin menjauhi hal tersebut, maka hukum larangan menziarahi kubur itu dicabut (dinasakh) sehingga kaum Muslimin boleh menziarahi kubur setelah sebelumnya sempat dilarang. Namun, meskipun begitu Rasulullah SAW juga berpesan bahwa saat berziarah kubur alangkah baiknya menjaga lisan.

Wanita haid diperbolehkan untuk ziarah kubur karena dalam ziarah sendiri tidak disyaratkan harus suci dari hadats (baik kecil maupun besar). Hanya saja, saat membaca tahlil, surah Yasin atau surah-surah Al-Qur’an tidak boleh diniati membaca Al-Qur’an.

Hal itu dikarenakan wanita haid diharamkan membaca Al-Qur’an sebagaimana yang diungkapkan dalam hadits,

لا يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلَا الْحَائِضُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ رواه احمد

Artinya: “Seorang yang junub atau haid tidak diperkenankan membaca ayat Al-Qur’an.” (HR Ahmad)

Hal ini dikarenakan dengan adanya pandangan di kalangan masyarakat itu sendiri bahwa wanita haid tidak diperkenankan untuk ziarah kubur.

Baca Juga :   Melalui Jalur Tikus, Sejumlah Warga Akhirya Bisa Berziarah

Sementara itu dalam Majalah Sidogiri yang berjudul Di Balik Pusaran Liberal dan Radikal Bahaya Bid’ah Anti Mazhab juga menjelaskan mengenai ziarah kubur bagi wanita saat haid. Mengenai ziarah kubur bagi wanita ini dapat dikhususkan pada kuburan Nabi Muhammad SAW dan para nabi lainnya, para syuhada, shalihin, dan auliya’.

Menurut pendapat al-Muktamad diperbolehkan bahkan termasuk qurabat (ibadah) yang utama. Sedangkan, berziarah pada kuburan selain yang disebutkan dapat menjadi makruh karena wanita rentan menangis dan diperbolehkan jika aman dari fitnah.

Bagi wanita yang sedang haid tetap diperbolehkan untuk ziarah, karena tujuan dari ziarah kubur itu sendiri yang bertujuan untuk mengingat kematian dan mengingat akan adanya akhirat.

Menurut Mutmainah Afra Rabbani dalam buku Adab Berziarah Kubur untuk Wanita, wanita tidak diperbolehkan ziarah kubur terlalu sering karena dua hal, yakni:

Dengan sering melakukan ziarah maka akan membawa penyalahgunaan hak suami, karena wanita tersebut lebih sering keluar rumah dan dilihat orang lain. Terlebih ziarah tersebut disertai dengan raungan menangis.
Karena wanita memiliki kelemahan dan kelembutan tapi tidak memiliki kesabaran. Sehingga ditakutkan wanita tersebut akan berkata atau melakukan perbuatan yang salah ketika ziarah kubur.

MIXADVERT JASAPRO