KPI Harap KY Segera Panggil Hakim PN Jakpus

Komisi Yudisial Foto: Liputan6.com

JagatBisnis.com –  Laporan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) resmi diterima Komisi Yudisial (KY), aduan tersebut telah teregistrasi dengan nomor penerimaan 0405/311/2023/P.KPI. Dengan demikian KPI tinggal menunggu realisasi atas laporan tersebut.

Presiden KPI Pitra Romadoni Nasution berharap KY segera merespons aduannya dengan memanggil para majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menangani perkara gugatan Pratai Prima, dan memutus KPU untuk menunda pemilu.

“Yang kita harapkan ke KY itu panggil hakimnya, kemudian periksa, dalami apa motif dan dasar pertimbangan-pertimbanhan untuk memutus putusan tersebut,” kata Presiden KPI, Pitra di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

Pitra juga turut meminta KY untuk dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai persoalan ini. Mengingat yang diketahui publik adalah bahwa pemilu dilaksanakan tiap lima tahun sekali. “Sampaikan ke masyarakat pertanggung jawaban ini jangan karena memang anda seorang hakim, tiba-tiba anda memutus sesukanya, nggak bisa itu,” tambahnya.

Baca Juga :   Jelang Pemilu 2024, KPI Diminta Awasi Tayangan TV

Meski mengadu, namun pihaknya menegaskan bahwa KPI memahami bahwa independensi keputusan hakim tidak bisa diintervensi dan harus dihormati. Namun riwayat sebelum terjadinya keputusan itu, merupakan celah yang bisa dimanfaatkan bagi pihak tak bertanggung jawab. “Nah, di sini saya minta, sekali lagi saya tegaskan, di sini saya minta, agar KPK, PPATK, Jaksa Agung, untuk mengusut kasus ini,” tandasnya

Diketahui, pada hari ini rombongan KPI mendatangi KY untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam menangani perkara gugatan Partai Prima hingga mengeluarkan putusan tunda pemilu. Rombongan tersebut tiba di Gedung KY Jakarta Pusat pada Senin (6/3/2023), pukul 10:12 WIB

Baca Juga :   Usai Putuskan Tunda Pemilu 2024, Komisi Yudisial Bakal Panggil Hakim PN Jakpus

Sebelumnya, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Oyong memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan KPU sebagai pihak tergugat.

Baca Juga :   Soal Laporan Penundaan Pemilu 2024, KY: Kita akan Kawal Terus

Menko Polhukam Mahfud Md meyakini ada permainan belakang di balik putusan PN Jakpus yang meminta agar pemilu ditunda, sebab putusan itu disebutnya sudah salah kamar. Ia menegaskan dirinya bersama pemerintah akan mengawal permasalahan ini, sekaligus memastikan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

“Pemilu ini akan jalan, kita akan lawan habis-habisan putusan itu. Karena putusan itu salah kamar. Ibarat mau kawin, memperkuat akte perkawinan di pengadilan, itu kan harusnya ke pengadilan agama tapi masuknya ke pengadilan militer kan nggak cocok. Sama ini, ini urusan hukum administrasi kok masuk hukum perdata, ada main mungkin di belakangnya, iya lah pasti ada main, pasti,” ujarnya dalam kanal Youtube Kemenko Polhukam, Minggu (5/3/2023). (tia)

MIXADVERT JASAPRO