KOMINFO Temukan 3 Juta Konten Negatif di Medsos

Jagatbisnis.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan sebanyak 3 juta konten negatif di media sosial. Konten yang ditemukan berupa pornografi, hoaks dan ujaran kebencian dan sudah meminta platform terkait untuk melakukan take down (penurunan) terhadap konten tersebut.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mwngatakan, untuk pengawasan, pihaknya memiliki alat yang dinamakan Automatic Identification System (AIS). Alat tersebut akan mengais (crawling) konten-konten negatif, termasuk pornografi.

“Mekanisme pengawasan, kita punya alat AIS automatic identification system akan otomatis men-crawling konten-konten negatif. Termasuk pornografi,” katanya dikutip dalam diskusi webinar, Minggu (5/2/2023).

Baca Juga :   Kominfo Tertibkan 4.760 Hoaks Seputar Covid-19

Bahkan, Usman mengungkapkan, pihaknya telah menemukan hampir 3 juta konten negatif, yang lebih dari separuhnya merupakan konten pornografi. Kedua terbanyak konten hoaks, dan selanjutnya konten ujaran kebencian. Namun, pihaknya tetap mengambil tindakan dengan meminta kepada platform untuk melakukan take down.

Baca Juga :   Pemerintah Berikan Semangat Atasi Kejenuhan Akan PJJ

“Tetapi, jika sudah pelanggaran hukum maka akan langsung berurusan dengan polisi. Jadi, tetap kita tindak dari aspek middle stream, yaitu kita minta take down. Tapi kalau sudah tingkat pelanggaran hukum ya urusannya polisi, siapa itu ujaran kebencian sudah banyak yang berurusan dengan polisi,” imbuhnya.

Baca Juga :   Kominfo Tingkatkan Akurasi Penerima STB

Soal masih banyaknya konten negatif, dia menilai perlu kerja komprehensif dan kolaboratif dari hulu ke hilir guna mengurangi konten-konten negatif tersebut di medsos. Pihaknya berupaya mengurangi yang banyak itu dari hulu ke hilir, hulu ada literasi digital, hilir hukum yang bekerja.

“Jadi harus komprehensif dan kolaboratif, kalau tidak jalan dan akan tetap banyak,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO