Indonesia Sudah Darurat Pernikahan Anak

JagatBisnis.com –  Pernikahan Anak di Indonesia saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Angka permintaan dispensasi nikah untuk anak di pengadilan agama sejumlah daerah terus meningkat. Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan berusaha menekan angka dispensasi nikah anak dengan cara memperketat persyaratan.

“Dispensasi kawin (diska) untuk anak mau kita tekan karena perkawinan usia anak jadi penyebab tingginya angka kematian ibu, kematian anak, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain-lain,” kata Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Rini Handayani dikutip Kamis (2/2/2023).

Menuru dia, kasus perkawinan anak di Indonesia saat ini sudah darurat. Dari data pengadilan agama atas permohonan diska usia anak pada tahun 2021 tercatat 65 ribu kasus dan tahun 2022 sekitar 52 ribu pengajuan. Maka, sangat mungkin 4 tahun terakhir semakin banyak orang tua yang menikahkan anak usia 16 tahun.

Baca Juga :   Ini Penyebab Angka Pernikahan di Bawah Umur Tinggi di Banyuwangi

“Perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan. Mulai dari perkawinan anak dengan anak, maupun anak dengan orang dewasa. Bisa anak-anak dipaksa nikah dengan anak-anak, anak dengan dewasa, pernikahan anak antarnegara, dan lain-lain. Padahal dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, syarat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah minimal usia 19 tahun,” terangnya.

Baca Juga :   Bupati Wajo Mengaku Prihatin Pernikahan Anak Usia Dini di Daerahnya Tertinggi Se-Sulsel

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan KemenPPPA Titi Eko Rahayu menyatakan, akhir-akhir ini angka permintaan dispensasi nikah di pengadilan agama di sejumlah daerah semakin tinggi. Salah satunya, di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang mencatat sebanyak 569 permintaan dispensasi nikah pada tahun 2022. Angka ini bahkan melampaui di Ponorogo yang berjumlah 191 permintaan.

Baca Juga :   Bupati Wajo Mengaku Prihatin Pernikahan Anak Usia Dini di Daerahnya Tertinggi Se-Sulsel

“Tingginya angka perkawinan anak adalah salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak. Tidak hanya memberikan dampak secara fisik dan psikis, perkawinan di usia anak juga dapat memperparah angka kemiskinan, stunting, putus sekolah hingga ancaman kanker serviks rahim pada anak,” pungkas Titi. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO