Sidak Bandara, Kemenaker Cegah Keberangkatan 87 TKI Ilegal ke Timur Tengah

JagatBisnis.com-Pengawas Ketenagakerjaan dalam inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur dan berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan 87 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Para calon Tenaga kerja Indonesia (TKI) tersebut diduga akan ditempatkan secara nonprosedural ke Timur Tengah.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang mengungkapkan, sidak di Bandara Djuanda dilakukan setelah Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker mendapatkan laporan dari masyarakat pada Jumat (27/1/2023). Selanjutnya, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Timur dan UPTD Penempatan PMI Surabaya guna menindaklanjuti laporan tersebut.

“Tim langsung bergerak bersama dengan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Timur dan UPTD Penempatan PMI Surabaya. Mereka langsung melakukan aksi pencegahan terhadap kurang lebih 87 CPMI di Bandara Juanda yang akan berangkat sekitar pukul 08.30 dengan pesawat Lion Air dan Batik Air menuju Malaysia dan Singapura, yang diduga akan lanjut ke Timur Tengah,” ungkap Haiyani melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (29/1/2023).

Baca Juga :   Karyawan Swasta Diizinkan Cuti Nataru, Ini Syaratnya

Menurut dia,, selama ini pihaknya kerap melakukan Sidak terkait penempatan CPMI nonprosedural di bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangeranh, Banten. Hal itu menjadikan bandara Soetta cukup ketat atas Tindakan penempatan PMI secara nonprosedural.

Baca Juga :   Tuntaskan Kemiskinan di NTT, Kemenaker Miliki 2 Strategi

“Dengan semakin ketatnya Bandara Soekarno-Hatta, maka oknum penempatan PMI nonprosedural mengalihkan aksinya ke bandara lainnya. Maka, kami mengimbau dan tekankan kepada seluruh Pengawas Ketenagakerjaan untuk memberikan perhatian khusus permasalahan tersebut di wilayah masing-masing,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Binariksa Kemenaker, Yuli Adiratna menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan dan pendalaman terkait sidak di bandara Juanda. Hal itu dilakukan untuk menemukan pelaku yang terlibat dalam penempatan PMI secara nonprosedural. Tim juga sudah mengkoordinasikan dengan UPTD Penempatan PMI Surabaya untuk proses penanganan selanjutnya.

Baca Juga :   Oknum Prajurit TNI AU Diduga Bekingi Pengiriman TKI Ilegal

“Semua pihak yang terkait dengan penempatan PMI nonprosedural ini akan diproses sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Kami memastikan Calon PMI sebagai korban untuk dilindungi dari segala ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Yuli.
(*/esa)

MIXADVERT JASAPRO