KPK Sita Dokumen Usai Geledah Rumah Pimpinan DPRD dan Sekda Jatim

Ilustrasi gedung KPK Foto: realita.co

JagatBisnis.com  KPK menyita dokumen dan alat bukti elektronik setelah menggeledah sejumlah tempat termasuk kediaman milik Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), lokasi kedua yakni rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dan lokasi ketiga adalah rumah kediaman Pj Sekda Provinsi Jatim. Penggeledahan dilakukan terkait dengan penyidikan perkara suap dana hibah dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P Simandjuntak.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan, selain kediaman pejabat DPRD dan Pemprov Jatim, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah kantor swasta. Total tiga lokasi didatangi penyidik dalam upaya mencari alat bukti.

“Tim penyidik telah selesai melakukan bagian dari upaya paksa berupa penggeledahan pada tiga lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur,” kata Ali, di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga :   Saksi Sidang Benur: Dari Bos hingga Mahasiswa

Menurut Ali, lokasi pertama yang digeledah yakni rumah kediaman dan kantor swasta milik Ketua DPRD Provinsi Jatim. Lokasi kedua yakni rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan lokasi ketiga adalah rumah kediaman Pj Sekda Provinsi Jatim. Hasilnya ditemukan berbagai barang bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang memiliki keterkaitan dengan penganggaran dana hibah.

Baca Juga :   Kasus Makin Terang, Pengacara Klaim Tak Ada Uang Mengalir ke Nurhadi

Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut dan akan dikonfirmasi dengan pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi. “Analisis dan penyitaan terhadap bukti-bukti tersebut segera dilakukan yang nantinya segera dikonfirmasi kembali pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi,” ujarnya.

Sebelumnya penyidik KPK juga menggeledah kantor Gubernur Jatim dalam penyidikan yang membelit Sahat Tua. Penggeledahan difokuskan untuk mencari alat bukti dokumen dana hibah Pemprov Jatim.

Baca Juga :   KPK Kembali Periksa RJ Lino

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Jatim. Selain Sahat Tua dan stafnya, Rusdi, yang dituduh menerima suap, badan antikorupsi juga menersangkakan Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng, selaku pemberi suap. Keempatnya ditangkap penyidik KPK pada Desember 2022 yang lalu.  (tia)

MIXADVERT JASAPRO