Bareskrim Tangkap 13 Pelaku Penipuan Bermodus Modifikasi APK

JagatBisnis.comPenyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 13 tersangka kasus penipuan berkedok modifikasi Android Package Kit (APK) dan Link Phinising. Penyidik juga menetapkan 20 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Vivid Agustiadi Bachtiar, mengatakan, pihaknya sudah nelakukan penahanan terhadap 12 tersangka di Bareskrim Polri dan satu lainnya di Polda Sulawesi Selatan. Seluruh tersangka itu adalah RR, WEY, AI, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H.

“RR, WEY, AI, selaku developer APK dan sisanya sebagai database, social enginering, penguras rekening, dan penarikan uang,” kata Brijen. Pol. Vivid di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/1/23).

Baca Juga :   Bareskrim Berhasil Sita 50 Kg Sabu dari Jaringan Malaysia-Indonesia

Dia menjelaskan, modusnya para pelaku mengarahkan korban untuk memeriksa keberadaan paket (tracking) melalui APK yang dikirimkan melalui aplikasi Whatsapp. Mereka menyasar khususnya para nasabah bank yang akan dikuras rekeningnya. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak mengklik link dari pesan seseorang yang tidak dikenal karena itu bisa jadi link phishing ataupun malware.

Baca Juga :   Meski Jadi Tersangka TPPU, CEO Jouska Finansial Tak Ditahan Bareskrim

“Apabila sudah terlanjur mengklik, segera hapus aplikasi, block nomor pengirim pesan, dan cek saldo rekening,” pungkasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO