JagatBisnis.com – Polres Jember memasukkan Kiai M. Fahim Mawardi ke dalam sel narapidana bersamaan penetapan status selaku terdakwa perbuatan kejahatan kekerasan seksual.
Penangkapan terhadap pengasuh Ponpes Angkatan laut(AL) Djaliel 2 Jember itu berjalan semenjak selesainya pengecekan di Unit PPA Satreskrim, dekat jam 02. 00 Wib, Selasa( 17/ 1).
” Polres Jember telah menetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual, disangka melakukan kekerasan seksual terhadap A, ustazah kelahiran Maret 2003,” tutur pengacara Fahim, Alananto, Selasa( 17/ 1).
Alananto menyayangkan penangkapan itu.” Kami sudah mengajukan surat untuk tidak ditahan,” cakap Alananto.
Alananto berencana menggugat polisi melalui praperadilan terpaut penangkapan itu.
” Bisa jadi polisi takut tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri padahal sampai detik ini kami selalu menghadirkan Ustaz Fahim di setiap proses sampai menjadi tersangka,” tutur Alananto. (tia)