Hadapi Tuntutan Jaksa Bharada E Hanya Bisa Pasrah

JagatBisnis.com Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu pasrah menghadapi sidang tuntutan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy mengaku telah berupaya optimal untuk membela Richard Eliezer di muka persidangan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Kita sudah melakukan persidangan dengan baik dan pembelaan yang maksimal selebihnya kita serahkan kepada Tuhan seperti kata ayah dan ibu Bharada E,” kata Ronny di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga :   LPSK Kawal Sidang Perdana Bharada E di PN Jaksel

Ronny berharap, status justice collaborator (JC) dapat meringankan hukuman Richard karena telah berperan menguak kasus pembunuhan Yosua.

Sementara, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan keringanan tuntutan hukuman untuk Richard Eliezer.

Baca Juga :   Hari Ini, Sidang Kasus Sambo dkk Dilanjutkan, Kuat-Ricky Dihadirkan Bersaksi untuk Eliezer

“Intinya kami berharap bahwa rekomendasi LPSK terhadap Richard Eliezer sebagai JC yang berhak mendapatkan keringanan penjatuhan hukuman, akan dimasukkan ke dalam surat tuntutan JPU agar tuntutannya direndahkan daripada tersangka lainnya dalam kasus ini,” kata Susi.

Sebelumnya, sidang tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer sempat ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa kewalahan dalam menyusun surat tuntutan yang semestinya dibacakan sidang tuntutan, Rabu (11/1/2023) kemarin.

Baca Juga :   Sidang Bharada E, PN Jaksel Dipadati Karangan Bunga

Namun, dikarenakan keterangan Putri Candrawathi sebagai salah satu terdakwa juga belum dimasukkan ke dalam draf tuntutan, maka Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengabulkan penundaan sidang. (tia)

MIXADVERT JASAPRO