Ferry Irawan Akhirnya Ditahan

JagatBisnis.com – Polda Jatim akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidikan terhadap suami dari Venna Melinda tersebut. Sebelum dilakukan penahanan, Ferry Irawan menjalani pemeriksaan selama lebih dari 8 jam. Ferry juga sempat menjalani tes kesehatan dan pemeriksaan sidik jari.

“Dari hasil pemeriksaan, telah terpenuhi syarat objektif yang diperlukan oleh penyidik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka Ferry dilakukan penahanan. Sehingga malam ini juga penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap Ferry,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (16/1/2023).

Dia mengungkapkan, akibat perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pasal 44 UU tersebut berbunyi “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

“Sedangkan di Pasal 45 berbunyi “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9 juta,” paparnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang sesaat sebelum mendampingi kliennya menjalani pemerikasaan sempat menyampaikan permohonan kepada polisi agar tidak melakukan penahanan terhadap kliennya. Dia berdalih Ferry Irawan sedang sakit. Namun begitu, penahanan merupakan kewenangan penyidik.

“Klien saya memiliki riwayat penyakit. Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik, maka klien kami juga harus dirawat dengan baik,” tegasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO