Kemenkes Resmi Larang Penjualan Ciki Ngebul

JagatBisnis.comKementerian Kesehatan (Kemenkes), akhirnya resmi melarang gerai jajanan keliling menjual pangan siap saji yang mengandung cairan nitrogen, termasuk ciki ngebul. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga :   Antisipasi Lonjakan Covid-19, Kemenkes Tambah Stok Obat dan Oksigen

Maxi menjelaskan, secara pasti bahwa Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling, untuk saat ini tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.

“Surat Edaran itu dimaksudkan sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji untuk mencegah terjadinya keracunan pangan,” kata Maxi dalam keterangan resminya, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga :   COVID-19 Naik, Kemenkes: Masih Terkendali

Dia mengungkapkan, selain melarang penggunaan nitroge cair untuk pangan siap saji, pihaknya juga menginstruksikan kepada pemerintah daerah, dinas kesehatan, puskesmas, dan kantor kesehatan pelabuhan untuk melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat di wilayah kerjanya.

Baca Juga :   Kemenkes dan Kemenristek Awasi Varian Baru Virus Corona

“Pembinaan dan pengawasan tersebut mencakup pemberian edukasi kepada masyarakat, sekolah, dan anak-anak akan bahaya konsumsi ciki ngebul serta mengharuskan restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji untuk memberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen,” tutup Maxi. (*/eaa)

MIXADVERT JASAPRO