Gantikan Lukas Enembe, Kemendagri Tunjuk Sekda Jadi Plh Gubernur Papua

JagatBisnis.comKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun menjadi Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh) Gubernur Papua. Hal itu dilakukan setelah Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Papua.

“Saat ini Gubernur Papua Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan. Maka, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/1/2023).

Menurut dia, penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023). Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.

Baca Juga :   Kemiskinan Ekstrem di DKI Jakarta, Perlu Perhatian Khusus

“Dalam Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan, kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila, tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah,” terangnya.

Baca Juga :   Mendagri Tancapkan Tiang Bendera Merah Putih di Merauke

Sebagaimana penjelasan pasal tersebut, lanjut dia,yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.

Baca Juga :   Kemendagri: Enam Daerah Jadi Percontohan Tiga Inovasi Prioritas

“Apabila status hukum Lukas Enembe meningkat menjadi terdakwa, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara. “Dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014,” terangnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO