Siap-siap, Jalan di Jakarta akan Berbayar

JagatBisnis.com Tak lama lagi, Anda yang melintas di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta akan dikenakan biaya. Pemprov DKI tampaknya serius menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. Berkaca dari Singapura yang sudah lebih dulu menerapkan ERP, bagaimana penerapan sistem ini?

Rencana penerapan ERP ini sebenarnya sudah lama namun tak kunjung berjalan. Namun kali ini Pemprov DKI tampaknya serius. Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik terus dimatangkan termasuk rencana penerapan sanksi bagi mereka yang melanggar.

Rencananya akan ada 25 ruas jalan di Jakarta yang bakal menerapkan sistem berbayar elektronik tersebut. Sejauh ini ini belum ditentukan berapa besaran tarif jalan ERP. Namun demikian, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli beberapa waktu lalu mengungkapkan tarif tersebut berkisar Rp5.000 hingga Rp19.000.

Baca Juga :   Pemprov DKI Terapkan ERP, Efektifkah?

Dalam draft tersebut juga disebutkan sanksi denda yang harus dibayar oleh pelanggar. Sanksi pelanggar ERP tercantum pada Pasal 16 Ayat 1, di mana pengendara bermotor baik roda empat dan roda dua akan dikenai denda 10 kali lipat dari tarif normal.

“Setiap Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang melanggar ketentuan pembayaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik di Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi,” bunyi Pasal 16 Ayat 1 Raperda.

Baca Juga :   Pemprov DKI Terapkan ERP, Efektifkah?

Denda nantinya akan dibayarkan ke rekening kas daerah maupun Penyelenggara Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggar secara runut akan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

ERP sudah digunakan di banyak negara. Inggris sudah menerapkannya di London sejak 2003 dengan nama London Congestion Charging Scheme (LCCS). Jerman juga menerapkan ERP dengan nama LKW Maut dilengkapi Teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS), seperti yang diterapkan di London untuk jalan berbayar.

Swedia juga sudah menerapkannya sejak 2007 di kota Stockholm, berlaku pukul 06.30 hingga 18.30 di setiap hari kerja sehingga berhasil menurunkan kepadatan lalu lintas hinggag 25 persen. Belgia memberlakukan sistem jalan berbayar sejak April 2006. Negara ini menggunakan GNSS bernama Viapass. Singapura juga sudah memberlakukan sistem ERP ini.

Baca Juga :   Pemprov DKI Terapkan ERP, Efektifkah?

ERP sebenarnya mirip jalan tol. Apabila sebuah kendaraan melintas di jalan ini, akan dikenakan tarif berdasarkan golongan kendaraan yang dikendarai. Perbedaan dengan jalanan ERP adalah sistem yang digunakan sudah memanfaatkan teknologi canggih, berupa komputer, pendeteksi kendaraan dan mesin pembayaran yang ada di dalam mobil.

Jakarta bisa bercermin pada negara tetangganya yakni Singapura. Negara kecil ini sejak 1998 sudah memanfaatkan teknologi ERP untuk mengatasi kemacetan yang efektif dan fleksibel. (tia)

MIXADVERT JASAPRO