Pemprov DKI Terapkan ERP, Efektifkah?

Ilustrasi ERP Foto: Kumparan

JagatBisnis.com – Pemprov DKI akan menerapkan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di 25 ruas jalan di Jakarta. Aturan tersebut saat ini tengah dirancang oleh Dinas Perhubungan DKI dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI.

Artinya belum ada regulasi tetap mengenai ruas jalan yang akan diterapkan aturan tersebut hingga besaran tarifnya.

“Sudah dua kali melakukan pembahasan. Belum masuk ke dalam pembahasan ke pasal per pasal, jadi masih menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi diperlukannya regulasi ini,” kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Selasa (10/1).

Wacana ini sempat mengemuka di era Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Anies Baswedan. Namun, hingga kini belum kunjung terealisasi.

Tahun 2021 lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk melanjutkan lelang sistem ERP yang sempat dibatalkan tersebut.

Saat itu, proses penerapan ERP sempat berhenti karena dua peserta lelang, yakni Q Free ASA dan Kapsch TrafficCom AB, mengundurkan diri. Sehingga PT Bali Towerindo Sentra menjadi satu-satunya vendor yang tersisa dalam lelang ini.

Namun kemudian Pemprov DKI melakukan lelang ulang. Hal itu dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kejaksaan Agung. PT Bali Towerindo Sentra sebagai peserta tunggal tak diam dan akhirnya menggugat Pemprov DKI ke PTUN. (tia)

MIXADVERT JASAPRO