Pengendara yang Copot Pelat Nomor Tetap Ditilang Manual

JagatBisnis.com –  Korlantas Polri berencana memberlakukan kembali tilang manual. Hal itu dilakukan untuk menjaga ketertiban dan disiplin berlalu lintas. Karena tidak adanya kesadaran pengendara dalam mematuhi aturan sejaj tilang elektronik (ETLE) diterapkan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menjelaskan, pihaknya mendapati banyak warga yang mengendarai kendaraan tanpa pelat nomor. Ini dilakukan untuk menghindari ETLE agar kendaraannya tak dapat dterindentifikasi.

“Tidak ada kesadaran yang muncul dari masyarakat saat polisi tidak melakukan penilangan. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot. Maka, kami akan menindak pengendara yang mencopot pelat nomor dengan sengaja berupa denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan pidana selama dua bulan,” kata Firman dikutip dari laman NTMC Polri, Sabtu (7/1/2023).

Baca Juga :   Perhatian! Kendaraan Tak Pakai Pelat Nomor Bakal Diangkut ke Kantor Polisi

Firman menerangkan, pihaknya akan mempertimbangkan lagi untuk memberlakukan tilang manual. Karena ada sejumlah pengendara yang memang sengaja melanggar peraturan lalu lintas setelah tilang manual dihapus.

“Tapi sekali lagi, untuk ini polisi bukan berarti diam saja. Kami akan tetap memberikan teguran. Bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kami harus memberikan peringatan-peringatan,” tegasnya.

Baca Juga :   Perhatian! Kendaraan Tak Pakai Pelat Nomor Bakal Diangkut ke Kantor Polisi

Dia menegaskan, sejak tilang manual ditiadakan, pihaknya sudah memberikan arahan kepada personelnya untuk memberikan peringatan. Ini ditujukan agar kesadaran masyarakat bisa muncul untuk tertib berlalu lintas, mematuhi peraturan.

“Kalau masyarakatnya tidak muncul kesadaran, maka kami harus melakukan penegakan hukum. Kehadiran polisi melakukan tindakan akan kami munculkan lagi. Karena penegakan hukum merupakan langkah terakhir yang akan kami lakukan jika terjadi banyak pelanggaran. Untuk itu, kami mendorong masyarakat untuk tertib berlalu lintas,” paparnya.

Baca Juga :   Perhatian! Kendaraan Tak Pakai Pelat Nomor Bakal Diangkut ke Kantor Polisi

Dia menambahkan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas, pihaknya juga akan menggiatkan patroli di jalan raya. Hal itu dilakukan untuk menjaga ketertiban dan disiplin berlalu lintas. Beberapa jenis pelanggaran juga akan langsung ditindak, apabila ditemukan dalam rangkaian patroli. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO