Polri Siap Hadapi Gugatan FS Terkait Pemecatannya

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

JagatBisnis.com –   Polri menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berenca Brigadir J. Gugatan itu dilayangkan Ferdy Sambo ke PTUN terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Baca Juga :   Polri Keluarkan Izin untuk Laga Uji Coba Timnas U-22

“Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Dia menjelaskan, dalam hal ini, Ferdy Sambo menggugat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya karena terlibat pembunuhan berencana Brigadir J. Gugatan Sambo ke PTUN teregistrasi dalam nomor 476/G/2022/PTUN.JKT

Baca Juga :   Liga 1 Diberi Izin, Polri: Tanpa Penonton

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menerima petikan sidang atau putusan pemecatannya secara tidak hormat sebagai anggota Polri usai banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)-nya ditolak. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO