Berita  

Komisi Etik Polri Tolak Banding, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Foto : Istimewa

JagatBisnis.com  – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding Irjen Ferdy Sambo atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Dengan putusan ini, maka Ferdy Sambo resmi bukan lagi anggota Kepolisian Republik Indonesia.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang KKEP Banding, Senin (19/9/2022).

Menurut Agung, putusan ini menguatkan putusan sidang KKEP tertanggal 26 Agustus 2022 menjatuhkan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri. Selain itu, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca Juga :   Meski Negara Lain Legal, Polri: Ganja Tetap Narkotika Golongan I

“Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” paparnya.

Baca Juga :   Polri Sebut Baliho Habib Rizieq Ditertibkan karena Melanggar Perda

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan putusan sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersifat final. Tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh setelah putusan banding ditetapkan.

Baca Juga :   Polri Lakukan Persiapan Pengamanan Jelang Paskah

“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi payung hukum,” kata Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Dedi mengungkapkan, banding merupakan payung hukum terakhir yang bisa ditempuh Ferdy Sambo. “Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinya tegas,” pungkasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO