IDI: Hanya Bidan dan Dokter yang Boleh Keluarkan Surat Izin Sakit

JagatBisnis.com –  Ikutan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan hanya dua profesi yang boleh keluarkan surat izin sakit. Adapun dua profesi tersebut adalah dokter dan bidan. Ketentuan dokter boleh mengeluarkan surat keterangan, baik itu sakit atau sehat diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Dr.dr. Beni Satria, MH(Kes) mengatakan dokter yang dimaksud adalah dokter umum, dokter spesialis, dokter sub-spesialis, maupun dokter gigi. Khusus bidan, idealnya surat izin sakit hanya boleh diberikan pada pasien ibu atau anak usia di bawah remaja.

“Idealnya itu, kewenangan mengeluarkan surat keterangan bukan tenaga kesehatan lain. Artinya, tenaga kesehatan lain tidak punya kewenangan mengeluarkan surat izin sakit. Namun, ada pengecualian untuk bidan,” kata dr Beni dikutip Rabu (28/12/2022).

Baca Juga :   IDI: Vaksin Cacar Monyet Harus Selektif karena bisa Berakibat Perikarditis

Dia menjelaskan, bidan pun hanya boleh mengeluarkan surat keterangan karena pasiennya itu hamil atau karena pasiennya mual-mual, muntah, dan ternyata hamil. Maka, surat keterangan hamil akan dikeluarkan oleh bidan.

Baca Juga :   IDI Resmi Pecat Eks Menkes Terawan

“Bidan juga bisa mengeluarkan surat izin sakit, jika pasien itu melahirkan di bidan atau surat keterangan lahir untuk anak yang dilahirkan,” tegasnya.

Baca Juga :   IDI Desak Integrasi Data Covid Diperbaiki

Dia menambahkan, dalam UU Praktik Kedokteran disebutkan juga dokter gigi bisa mengeluarkan surat izin sakit.
Artinya, jika pasien sakit gigi, maka dokter gigi akan mengeluarkan surat keterangan istirahat.

“Yang menentukan pasien sakit gigi ini boleh istirahat atau tidak adalah dokter gigi, bukan dokter umum. Jadi, harus sesuai kewenangan profesi masing-masing,” pungkasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO