Libur Nataru, Penumpang KA Usia 6-12 Belum Vaksin Bisa Lakukan Perjalanan Tanpa Surat Dokter

JagatBisnis.comPT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali memperbaharui persyaratan bagi penumpang, khususnya untuk anak usia 6-12 tahun menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Penumpang usia tersebut kini diperbolehkan naik kereta api (KA) tanpa harus menunjukkan keterangan dokter sebelum vaksin.

“Usia 6-12 tahun yang belum vaksin dapat naik KA. Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Selasa (20/12/2022).

Dia menjelaskan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang kesiapsiagaan menghadapi libur Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Baca Juga :   Libur Idul Adha, Penumpang KAJJ Meningkat 46 Persen

“Sebelum ada aturan terbaru ini, para pelanggan dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” ungkap Joni.

Baca Juga :   KAI Perbaiki geometri dan pengangkatan rel 272 Rembang

Dia menambahkan, untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut, pihaknya telah bekerja sama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan vaksinasi di stasiun maupun di klinik kesehatan KAI di dekat stasiun.

Baca Juga :   KAI Dinobatkan Jadi BUMN Paling Informatif

“Pelanggan juga tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan KA dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu,” tutup Joni. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO