Setelah 104 Tahun Pakai Produk Belanda, Akhirnya Indonesia Punya UU KUHP

JagatBisnis.com –  Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6/12/2022). Pengesahan itu merupakan momen bersejarah karena selama ini Indonesia menggunakan KUHP produk Belanda.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, usai rapat paripurna DPR di Gedung DPR Jakarta.

Dia menjelaskan, KUHP produk Belanda dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal itulah yang kemudian menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP. Sedangkan, RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia.

Baca Juga :   Sah! Rapat Paripurna DPR RI Resmikan RUU KUHP Menjadi UU

“KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Kami dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” imbuhnya.

Baca Juga :   Sah! Rapat Paripurna DPR RI Resmikan RUU KUHP Menjadi UU

Meskipun demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Di antaranya, Pasal Penghinaan Presiden, Pidana Kumpul Kebo, Pidana Santet, Vandalisme, hingga Penyebaran Ajaran Komunis. Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.

Baca Juga :   Sah! Rapat Paripurna DPR RI Resmikan RUU KUHP Menjadi UU

“Pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Untuk itu kami mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar. Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Yassona. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO