PHK Massal, Menko PMK Berusaha Hindari Sanksi ILO

JagatBisnis.comKementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ikut menyepakati adanya pemotongan jam kerja. Hal itu, untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tengah ramai oleh industri tekstil, garmen hingga alas kaki.

Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy mengatakan, ide tersebut bahkan telah ia koordinasikan dengan asosiasi industri hingga Asosiasi Pekerja agar tidak ada lagi PHK besar-besaran.

“Agar menahan tidak melakukan PHK besar-besaran, dilakukan pemotongan jam kerja, silakan dan yang penting mereka ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan,” kata Muhadjir, dikutip Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga :   Heboh Bansos Jokowi Ditimbun, Beda Pendapat Kemenko PMK dan Bulog

Bahkan, lanjut Muhadjir, pihaknya juga tengah memutar otak guna menekan peraturan tersebut. Sekarang ini pihaknya sedang meminta peraturan menteri, terutama Menteri Tenaga Kerja untuk memastikan bahwa perusahaan dan pekerja ada payung hukumnya.

Baca Juga :   Masih Ditemukan Warga Miskin di Sultra Belum Dapat Bansos

“Jika tidak ada payung hukum akan terjadi masalah dalam industri eskpor. Bahkan, akan ada sanksi berupa banned yang dianggap melanggar ketentuan yang ada di ILO. Untuk para karyawan yang sudah terlanjur terkena PHK, kami tengah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait hak-hak mereka yang kehilangan pekerjaan,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO