Kemendagri Tegaskan Sudah Beri Heru Izin untuk Mutasi Pejabat

JagatBisnis.comKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan rotasi jabatan Marullah Matali dari Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta menjadi Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Kepariwisataan sudah mendapat izin. Hal itu sehubungan dengan kewenangan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang tidak sama dengan Gubernur Definitif.

“Karena, Pj Gubernur DKI Jakarta tidak bisa seenaknya melakukan rotasi maupun pencopotan jabatan tanpa izin Mendagri. Saya sudah bertanya ke Otda. Informasinya, sudah ada izin dari Mendagri” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan, Sabtu (3/12/2022).

Dengan begitu, lanjutnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah melalui tata laksana yang benar meski kewenangannya dibatasi untuk merotasi atau memutasi pegawai di jajaran Pemprov DKI. Karena
mutasi pegawai itu boleh dilakukan, asal Pj sudah mendapatkan izin tertulis atau persetujuan tertulis dari Mendagri.

Baca Juga :   Kemendagri Rumuskan Kebijakan untuk Kota Bersih

“Pastinya Pak Heru akan mengajukan dulu dan tidak mungkin ujug-ujug keluar peraturan dalam negeri kalau tidak adanya permohonan atau permintaan dari pemda,” imbuh Benny.

Baca Juga :   Data SIM Card Bocor, Ini Kata Kemendagri

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi mencopot Marullah Matali dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta dan dirotasi menjadi Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Kepariwisataan. Jabatan Sekda sementara kini diganti oleh Uus Kuswanto. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO