Kasus Gagal Ginjal Akut Industri Farmasi PT Afi Farma Naik ke Penyidikan

JagatBisnis.com – Tim gabungan Bareskrim Polri sudah meningkatkan status permasalahan gagal ginjal industri farmasi PT Afi Farma dari pelacakan jadi penyidikan. Afi Farma diprediksi membikin obat sirop memiliki etilen 263 mg, jauh dari ambang batasan nyaman 0, 1 mg.

Kemudian gimana nasib 2 industri yang lain PT Yarindo Pharmatama serta PT Universal Pharmaceutical Industries( Unipharma)? Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto berkata, 2 industri itu akan menempuh gelar masalah pada Jumat, 4 November kelak.

” Hari Jumat,” kata Pipit dikala dihubungi, Selasa( 1/ 11).

Pipit mengatakan, 2 industri itu akan ditangani langsung BPOM. Pihaknya cuma akan mendampingi dalam perihal masalah hukum.

” 2 rencana akan disidik oleh BPOM sendiri, namun akan dilakukan gelar bersama nanti hari Jumat,” ucapnya.

Bila kepolisian sudah meningkatkan permasalahan ini ke penyidikan, mungkin terdapat tersangka terkini diresmikan akan terbuka luas. Brigjen Pipit sudah mempersiapkan sangkaan Pasal 196 UU Kesehatan terhadap pihak- pihak yang teruji melakukan perbuatan pidana di kasus itu.

Pasal 196 UU Kesehatan berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (tia)