Resmi, Johanis Tanak Jabat Wakil Ketua KPK

Johanis Tanak Foto: IDN Times

JagatBisnis.com Johanis Tanak resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Ia menggantikan Lili Pintauli Siregar dan menempati kursi Wakil Ketua KPK untuk sisa masa jabatan 2019-2023.

“Demi Tuhan saya berjanji dengan bersungguh-sungguh, bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga,” kata Tanak saat mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi.

Pelantikan Johanis Tanak berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK tanggal 20 Oktober 2022. Pelantikan diawali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan berlanjut pembacaan Keppres RI tersebut.

Selanjutnya, Tanak berkomitmen tidak menerima janji atau pemberian dari siapa pun juga. Ia turut mengucapkan berjanji akan setia kepada, mempertahankan, serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, UUD RI 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi NKRI.

Rapat Paripurna DPR RI pada 29 September 2022 telah menyetujui dan mengesahkan Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK untuk masa jabatan 2019-2023.

Keputusan itu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR pada 28 September 2022 terhadap dua orang calon pimpinan KPK, yakni Johanis Tanak dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara. Saat mengajukan diri sebagai calon pimpinan KPK pada tahun 2019, Johanis Tanak menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung

Usai pemaparan, Komisi III DPR menggelar pemungutan suara. Hasilnya, Johanis Tanak memperoleh 38 suara, I Nyoman Wara mendapatkan 14 suara. Adapun satu suara dinyatakan tidak sah.

Diketahui, satu kursi pimpinan KPK kosong setelah Lili Pintauli mengundurkan diri karena diberhentikan Presiden Joko Widodo melalui Keppres RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022.

Keppres itu berisi soal pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK. Sebab, Lili menerima gratifikasi berupa fasilitas mewah saat menonton MotoGP Mandalika dan tempat menginap mewah di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Maret lalu dari Pertamina.  (tia)

MIXADVERT JASAPRO