Guru Ngaji Penerobos Istana Presiden jadi Tersangka

Siti Elina

JagatBisnis.comDensus 88 Antiteror Polri menetapkan JM, guru ngaji Siti Elina sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait keterlibatan dalam tindak pidana kasus terorisme.

“Iya JM juga sudah [tersangka]. Dia kan statusnya gurunya,” ujar Kabag Banops Densus 88, Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Jumat (28/10).

Aswin menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan sejak Rabu (26/10) lalu. Selain JM, suami Lina, Bahrul Ulum juga kini telah berstatus tersangka. Hanya saja, mereka belum dilakukan penahanan.

Baca Juga :   Siti Elina Sempat Pertanyaan Bansos dan Pajak sebelum Terobos Istana Presiden

“Intinya sudah jadi tersangka semua, tapi kita belum melakukan penahanan karena masih dalam masa penangkapan dia. Pakai Undang-undang Terorisme, masa penangkapannya kan 14 hari,” jelas dia.

Lebih jauh, Aswin menjelaskan JM dan Bahrul dijerat Pasal 7 UU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme tentang pemufakatan.

Baca Juga :   Siti Elina Bawa Senpi ke Istana Negara

“Pasti akan dilihat lagi perkembangan pemeriksaan atau perkembangan penyidikannya karena saya kira masih mungkin ada perkembangan,” tutup dia.

Sebelumnya, polisi menangkap Siti Elina, wanita bersenjata api yang mencoba menerobos kawasan Istana Merdeka. Dari penyelidikan kasus itu, Densus 88 menemukan dua orang yakni Bahrul Ulum dan JM yang memiliki hubungan dengan Lina.

Bahrul rupanya merupakan suami Lina, namun juga dia memiliki kedudukan di kelompok NII. Sementara JM, merupakan guru Lina.

Baca Juga :   Siti Elina Sempat Pertanyaan Bansos dan Pajak sebelum Terobos Istana Presiden

“BU itu suaminya (Siti), adalah suaminya yang sebetulnya dalam struktur ini kita curigai atau kita sangka menduduki struktur jabatan seperti pembantu atau pendamping bendahara NII Jakarta Utara,” jelas Aswin.

“Sedangkan JM adalah murobi, atau guru yang mengajarkan atau mendoktrin yang bersangkutan,” tambahnya.  (tia)