BPOM: 4 Jenis Pelarut, Tidak Pernah Menyebut Pelarangan Penggunaan

JagatBisnis.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) klarifikasi soal empat jenis pelarut dalam obat sirup, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol yang sebelumnya dilarang digunakan dalam obat sirup.

“Saya kira pemerintah dengan kehati-hatian, maka sekarang hanya membolehkan produk sirup yang tanpa pelarut. Jadi bukan tidak lagi membolehkan produk sirup,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito saat jumpa pers virtual, Kamis (27/10/2022).

Kini, menurut BPOM, keempat jenis pelarut tersebut tidak dilarang digunakan dalam obat sirup. Padahal, BPOM tidak pernah menyebut pelarangan penggunaan empat pelarut tersebut.

Baca Juga :   BPOM Sebut Ivermectin Betul-betul Obat Keras!

Dari surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) tertanggal 24 Oktober 2022, terdapat daftar obat sirup yang sudah boleh digunakan kembali.

Baca Juga :   MUI: Vaksin Sinovac Suci dan Halal, Tapi Tunggu Izin BPOM

Di antaranya obat sirup yang tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin atau gliserol berdasarkan registrasi BPOM.

Baca Juga :   BPOM Telusuri Pemasok EG dan DG Bahan Baku Obat Sirup

Di sisi lain, hari ini BPOM telah merilis kembali obat sirup tersebut menjadi 198 produk yang aman digunakan sepanjang aturan pakai.

Penny mengumumkan ada 69 merek obat sirup yang terbukti mengandung empat jenis pelarut yang diizinkan. Dari jumlah tersebut 23 merek obat sirup dinyatakan aman karena kandungan pelarutnya di bawah ambang batas. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO