Isu Galon Air Beracun Bisphenol A Masuk Gedung DPR

JagatBisnis.com – Maraknya air minum dalam kemasan yang masih mengandung BPA atau Bisphenol A, yakni zat tambahan kimia untuk pembuatan kemasan plastik berbahan PVC (kode3) dan PC (kode 7) pastinya membuat resah masyarakat.

Sebab BPA memiliki senyawa racun yang diduga berpengaruh terhadap kesehatan manusia jika digunakan secara terus menerus. Memang ada toleransi bagi usia dewasa. Tapi bagi bayi, balita dan janin tentu tak ada toleransi. Mereka lah kelompok usia rentan yang harus dilindungi.

Sejak Senin 15 Maret 2021 lalu, BPOM melalui Direktur Registrasi Pangan Olahan, Anisyah S.Si, Apt. MP mengeluarkan pengumuman dengan nomor : HM 01.52.521.03.21.91 tentang Pencantuman Jenis Kemasan Plastik pada E- Registration. Hal ini menyangkut diperlukannya pendataan terkait jenis kemasan plastik pada saat registrasi pangan olahan agar pendaftar dapat memastikan input jenis kemasan plastik.

Ke depan diharapkan BPOM memberi label pada kemasan plastik yang mengandung BPA agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Baca Juga :   Sinovac Diklaim Naikkan Imun Hingga 23 Kali Lipat

Sebab, ada bayi dan balita Indonesia pada saat ini yang kesehatanya terancam, terlebih mereka tidak mengetahui bahwa air dalam kemasan botol plastik yang biasa mereka minum, atau air galon ternyata merupakan bom waktu yang bisa merusak organ tubuh.

Berdasarkan penelitian, dan sejumlah sumber yang dihimpun bahwa Bisphenol A yang terkandung di dalam plastik berbahaya bagi bayi karena dapat memengaruhi berat badan lahir, perkembangan hormonal, perilaku dan resiko kanker di kemudian hari.

Sementara itu, penggunaan plastik BPA juga dapat dikaitkan dengan masalah kesehatan seperti sindrom ovarium polikistik (PCOS) persalinan premature.

Menurut Muchamad Nabil Haroen, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama, dirinya memberikan tanggapan terkait air dalam kemasan yang berpotensi menggangu kesehatan.

Menurutnya, pada saat ini Komisi IX DPR RI sedang mengkaji bersama beberapa pakar dan berkoordinasi dengan BPOM. “Intinya, kami akan menganalisa detail, serta mengadvokasi kebijakan untuk kebaikan warga. Bahwa bahaya BPA yang terdapat dalam galon, atau pun bahaya lain dalam konteks air kemasan, sedang kami kaji semua hingga nanti akan dikoordinasikan menjadi rumusan kebijakan. Intinya, kami tidak ingin ada bahaya dalam sirkulasi air, sekaligus juga penting menjaga kesehatan warga lewat apa yang kita konsumsi bersama,” ujarnya.

Baca Juga :   Kontaminasi BPA pada Air Minum Galon Isi Ulang Bahayakan Kesehatan

Nabil juga mengatakan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya yakni DPR RI akan koordinasi dengan BPOM , “akan kami lakukan, ada beberapa catatan penting terkait dengan perizinan sekaligus juga mekanisme lain yang terkait. Kami dukung agar BPOM menjalankan regulasi yang tepat,” tegasnya

“Kami akan mendorong BPOM bertindak cepat dan tepat. Tentu, harus sesuai prosedur hukum, serta koordinasi dengan pihak terkait. Kami juga akan mendengar dari pihak produsen, untuk mengevaluasi kelayakan dan sistem produksi,” katanya.

Sementara itu pemerhati permasalahan sosial kemasyarakatan, doktor sosiologi UI, Imron Rosadi mengatakan, “Sebenarnya fenomena yang dikhawatirkan sejak lama, tanpa pengawasan institusi yang punya otoritas , BPOM dan lemahnya kontrol sosial masyarakat karena motif-motif ekonomi, background pengetahuan yang awam, dan pola hidup sehat yang masih belum membudaya,” ujarnya.

Baca Juga :   BPOM Sita Kopi Mengandung Obat Kuat

“Ini sebenarnya langkah terlambat dan akan temui jalan berliku dan tipu-tipu, karena labelisasi bisa diakali dan dibeli, bisa dimodifikasi dengan teknologi canggih. Yang terpenting itu bikin awardness campaign di tingkat lokal, bentuk kader-kader seperti model jumantik yang disupervisi dengan pendampingan dan dukungan capacity building dari pemerintah,” ujarnya.

Di saat yang sama Imron juga mengatakan bahwa DPR RI harus tampil sebagai lembaga pengawas kinerja BPOM, melalui kader dan simpatisan di level bawah melalukan pengawasan ketat berbasis komunitas. “Segera ajukan hak bertanya atau hak penyelidikan sebelum segalanya terlanjur dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

“Apalagi dalam kontek kesehatan masyarakat dan isu akuntabilitas pelayanan publik di tengah pandemik covid 19 ini yang bisa jadi isu sensitive,” tandasnya.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO