Konten Radikalisme, Hak Siar 11 Televisi Streaming Dicabut

JagatBisnis.com –  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan penindakan terhadap 11 televisi streaming yang bernuansa dan mempunyai konten radikalisme dan di bawah terorisme. Kini, 11 streaming itu telah di take down dan 83 URL telah di take down.

Baca Juga :   Ribuan Konten Hoaks Covid, di Takedown

Menteri Komunikasi dan Informatika
Johnny G Plate mengatakan, dalam memberantas konten radikalisme, pihaknya telah menyiapkan sistem yang bekerja nonstop setiap hari. Salah satunya, melalui surveillance sistem dan cyberground yang bekerja nonstop 24/ 7.

“Tidak ada hari libur, tidak ada waktu istirahat untuk mengawasi ruang digital dengan sistem yang ada yang bisa membaca numerical alfabetical,” kata Johnny, Kamis (20/10/22).

Baca Juga :   Kemenkominfo Diminta Blokir PUBG

Dia mengaku, dalam menindak konten-konten radikalisme selalu berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum. Karena hal itu terkait dengan quote of conduct berbagai platform digital, termasuk Global platform digital. Sehingga memenuhi syarat undang-undang dan tetap menjaga amanat undang-undang dasar kebebasan menyampaikan pendapat dan hak asasi manusia tetap dijaga.

Baca Juga :   Percepat Transformasi Digital, 4 Ribu BTS Dibangun Wilayah 3T

“Sehingga koordinasi lintas Kementerian lembaga terus bisa lakukan dalam mengawal ruang digital,” tegas Johnny. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO