Pasca Tragedi Kanjuruhan, Polri Siapkan Regulasi Terbaru Pengamanan Pertandingan Sepak Bola

JagatBisnis.com –  Polri bersama pihak terkait akan merevisi regulasi terkait keamanan dan pengamanan pertandingan sepak bola di Tanah Air. Hal tersebut sebagai buntut dari tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia akibat adanya kelalaian terkait pengamanan.

“Untuk regulasi sudah dipersiapkan bersama kementerian terkait, Polri, PSSI dan lainnya. Regulasi tentang keselamatan dan keamanan, dan SOP dalam pengamanan pertandingan sepak bola,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (8/10/2022).

Dia menjelaskan, regulasi yang akan direvisi mengenai peraturan keselamatan dan keamanan tahun 2021. Saat ini, sudah mulai dibahas oleh semua pihak terkait.

“Penyidik akan mendalami kembali dan akan dilakukan langkah lanjutan,” ujar Dedi.

Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (*/esa)