Kemendagri Dorong Produk Hukum Mampu Jawab Kebutuhan Lokal

JagatBisnis.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ingin penyelarasan produk hukum di Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Rakornas yang digelar Ditjen Otda Kemendagri bekerja sama dengan Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) itu diharapkan produk hukum menjawab kebutuhan lokal di setiap daerah.

Baca Juga :   Diperkirakan 206 Juta Penduduk Indonesia Akan Ikut Pemilu 2024

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan, Rakornas digelar sebagai tindak lanjut Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya terkait Bapemperda DPRD provinsi, kabupaten, kota,” kata Akmal Malik yang juga sebagai Pj Gubernur Sulbar di Grand Maleo Hotel Mamuju, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga :   Kemendagri Gelar Jemput Bola di Festival Asmat

Akmal Malik menjelaskan, pelaksanaan rakornas bertujuan membangun kolaborasi dengan mengajak partisipasi seluruh peserta melakukan penajaman dan penyelarasan pembentukan perda dengan peraturan perundang-undangan. Diharapkan, melalui Rakornas menjadi proses dan awal melakukan kolaborasi, membangun solidaritas menyinergikan pembentukan produk hukum daerah.

Baca Juga :   Kemendagri: Konflik Pertanahan Hambat Pembangunan di Daerah

“Karena Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya terkait Bapemperda DPRD provinsi kabupaten kota. Untuk itu, daerah harus saling membantu sama lain,” tutup Akmal. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO